Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H sementara memegang pelaku penganiyaan ibu tiri, Selasa (28/2/2023) di Polres Kupang
Metronewsntt.com, Oelamasi- Pelaku penganiayaan terhadap ibu tiri (72 tahun) di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil diaman Polres Kupang, pada hari Minggu (26/2/2023) pagi.
"Semalam kami berhasil aman pelaku dalam hutan, karena yang bersangkutan sempat lari dalam hutan. Dan juga pelaku yang kita amankan di khawatirkan menjadi amukan masa," kata Kapolres Kupang, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H kepada media , Selasa (28/2).
Kapolres Kupang Irwan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Pidum IPDA Muhammad Lutphi Asriyan, S.Tr. K , menjelaskan sejak pelaku diamankan sesuai informasi dilapangan mengalami gangguan jiwa , maka pelaku yang diajak komunikasi juga mengalami kesulitan. Untuk itu berkaitan hal ini masih menunggu tim medis untuk mengecek kepastian kejiwaan pelaku.
" Kami telah berkoordinasi dengan pihak.medis guna melakukan pemeriksaan terhadap psikologi atau kejiwaan si pelaku," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, berkaitan kasus ini juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku menganiaya korban.(mnt)