Para tersangka pencurian baterei Tower Telkomsel di Oesao
Metronewsntt.com, Oelamasi-Polres Kupang adakan Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, dengan didampingi Kasat Serse Polres Kupang , IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos
di ruang Lobby Polres Kupang , terkait Kasus Pencuri Baterei Tower Telkomsel dan penganiayaan Ibu di Fatuleu Desa Oelbiteno, Selasa (28/2) siang.
Untuk kasus pencurian baterai tower Telkomsel, Kapolres Kupang, Irwan menjelaskan, kronologis awal pada Jumat (24/2/2023) tersangka (Adi) menghubungi tersangka (Hanter) melalui telpon bahwa ada pekerjaan proyek dan Hanter mengiyakan. Kemdian Hanter menjemput Adi guna kerumah Hanter, Adi menghubungi tersangka Yano dan setelah Yano menghubungi tersangka Johet guna menyewakan dua unit mobil yakni satu unit Pick Up Isuzu Cerry warna hitam dan satu unit Toyota Hilux warna putih.
"Setelah mobil sudah datang tersangka Adi dan Hanter kemudian mereka menggunakan mobil terebut menjemput tersangka yang satu lagi yakni Roy , Yono dan tersangka Des guna menuju ke Oesao tepatnya dilokasi Tower Telkomsel dan selanjutnya menjemput Simon selaku pemegang kunci Tower, guna mulai memulai aksi mereka,"kata Kapolres.
Kapolres mengaku dalam aksi mereka berhasil mengamankan 12 baterai tower ke mobil yang sudah diparkir di depan pintu tower dimuat dimobil Pick Up dan setelah langsung berangkat menuju Kuoang, sehingga masih dilokasi kejadian yakni tersangka Hanter, Roy dan Adi bersama mobil Hilux, sendangkan tersangka Simon sudah balik ke rumah setelah membantu mengkat baterei untuk dimuat di Pick Up.
" Dalam aksi mereka berhasil dipergoki oleh 3 warga sehingga tersangka Hanter dan Roy menggunakan mobil Hilux melarikan diri meninggalkan tersangka Adi, sehingga warga mengamankan tersangka Adi, kemudian 4 tersangka setelah mengamankan beterei tower Telkomsel di mobil Pick Up kembali ke Oesao menggunakan Hilux,namun setelah sampai ke tempat kejadian 4 tersangka juga berhasil diaman warga," ungkap Kapolres.
"Setelah para tersangka yang telah diamankan warga langsung menelpon ke amggota Polsek Kupang Timur kemudian tidak kurang dari 10 menit 5 anggota tersangka diamankan oleh anggota Polsek Kupang Timur, dan selanjutnya Polisi pergi mengaman Simon sehingga tersangka berjumlah 6 orang," lanjut Kapolres Kupang, terkait kasus ini sesuai hasil penyelidikan baterei tower ini yang diambil oleh para tersangka berjumlah 24 baterei tower yang sesuai rencana akan dijual dengan cara ditimbang perkilo dengan harga Rp. 10.000,- dengan kisaran berat 1 baterei 50 kg.
"Atas kejadian inj PT.Telkomsel mengalami kerugian mencapai ratusan juta,.Dan juga berkaitan kasus para tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Subs Pasal 362 HUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (mnt)