WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Polres Kupang Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Oesao

Metronewsntt.com 28-02-2023 || 16:23:59

Para tersangka pencurian baterei Tower Telkomsel di Oesao

Metronewsntt.com, Oelamasi-Polres Kupang adakan Press Release yang dipimpin oleh  Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, dengan didampingi Kasat Serse  Polres Kupang ,  IPTU  Elpidus Kono Feka, S.Sos

di ruang Lobby Polres Kupang , terkait Kasus Pencuri Baterei Tower Telkomsel dan penganiayaan Ibu di Fatuleu Desa Oelbiteno, Selasa (28/2) siang.

Untuk kasus pencurian baterai tower Telkomsel, Kapolres Kupang, Irwan menjelaskan, kronologis awal pada Jumat (24/2/2023) tersangka (Adi) menghubungi  tersangka (Hanter) melalui telpon bahwa ada pekerjaan  proyek  dan Hanter mengiyakan. Kemdian Hanter menjemput Adi guna kerumah Hanter,  Adi menghubungi tersangka Yano dan setelah Yano menghubungi tersangka Johet guna menyewakan dua  unit mobil yakni satu unit  Pick Up Isuzu Cerry warna hitam  dan satu  unit Toyota  Hilux warna putih.

"Setelah mobil sudah datang tersangka Adi dan Hanter  kemudian mereka menggunakan mobil terebut menjemput tersangka  yang satu lagi yakni Roy , Yono dan tersangka Des guna menuju ke Oesao tepatnya dilokasi Tower Telkomsel  dan selanjutnya menjemput Simon selaku pemegang kunci Tower, guna mulai memulai aksi mereka,"kata Kapolres.

Kapolres mengaku  dalam aksi mereka berhasil mengamankan 12 baterai tower ke mobil yang sudah diparkir di depan pintu tower dimuat dimobil Pick Up dan setelah  langsung berangkat menuju Kuoang, sehingga masih dilokasi kejadian yakni tersangka  Hanter, Roy dan Adi bersama mobil Hilux, sendangkan tersangka Simon sudah balik ke rumah setelah membantu mengkat baterei untuk dimuat di Pick Up.

" Dalam aksi mereka berhasil dipergoki  oleh 3 warga sehingga tersangka Hanter dan Roy  menggunakan mobil Hilux melarikan diri meninggalkan  tersangka Adi, sehingga warga mengamankan tersangka Adi, kemudian 4  tersangka setelah mengamankan beterei tower Telkomsel di mobil Pick Up kembali ke Oesao menggunakan Hilux,namun setelah sampai ke tempat kejadian 4 tersangka juga berhasil diaman warga," ungkap Kapolres.

"Setelah para tersangka yang telah diamankan warga langsung menelpon ke amggota Polsek Kupang Timur  kemudian tidak kurang dari 10 menit 5 anggota tersangka diamankan oleh anggota Polsek Kupang Timur, dan selanjutnya Polisi pergi mengaman Simon sehingga tersangka berjumlah 6 orang,"  lanjut Kapolres Kupang, terkait kasus ini sesuai hasil penyelidikan baterei tower ini yang diambil oleh  para tersangka berjumlah 24 baterei tower yang sesuai rencana akan dijual   dengan cara ditimbang perkilo dengan harga Rp. 10.000,-  dengan kisaran berat 1 baterei  50 kg.

"Atas kejadian inj PT.Telkomsel mengalami kerugian mencapai ratusan juta,.Dan juga berkaitan kasus para tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP  Subs Pasal 362 HUHP dengan ancama hukuman  7 tahun penjara," tutup Kapolres. (mnt)


Baca juga :

Related Post