Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Erianto Siagian S.H.M.H, dengan di dampingi Plt.Sekretaris Pengadilan Negeri Oelamasi, Yohanes Philipus Lein Moy, S.T. dan Bagian Humas, Hendra Abednego Halomoan Purba, S.H, sementara memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (9/1/2023) kantor PN Oelamasi
Metronewsntt.com, Oelamasi- Kasus penganiayaan atau kekerasan mendominasi perkara pidana di Kabupaten Kupang yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.Perkara pidana yang ditangani PN Oelamasi hingga tahun 2022 hingga saat ini sebanyak 145 perkara, dengan kasus penganiayaan lebih tinggi.
"Ini perlu koordinasi dengan pemerintah setempat, kasus penganiayaan atau kekerasan ini lebih banyak dipicu oleh minuman keras (Miras)," kata Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Erianto Siagian S.H.M.H, dengan di dampingi Plt.Sekretaris Pengadilan Negeri Oelamasi, Yohanes Philipus Lein Moy, S.T. dan Bagian Humas, Hendra Abednego Halomoan Purba, S.H, Senin (9/1) di aula Media Canter lantai dua (2) Pengadilan Negeri Oelamasi.
Selain penganiayaan, kasus asosila terhadap anak juga meningkat. Hal ini cukup prihatin karena merusak harapan masa depan seorang anak, sehingga perlu adanya sosialisasi secara intens baik dari pemerintah dan dari pengadilan sendiri.
"Terkait masalah kasus kekersan seksual ini kami sudah turun ke lapangan bersama tim hakim beberapa kali melakukan sosialisasi, dan ternyata banyak sekali faktor yang mempengaruhi, baik dari sisi ekonomi dan lainnya," Lanjutnya.Sedangkan kasus pidana lain yakni Narkotika disyukuri hampir tidak ada.
Sementara untuk kasus Perdata, katanya kisaran 80-an kasus, dan lebih dominan pada kasus sengketa tanah dan perceraian ."Dari total kasus perdata ini kasus perceraian sangat memperhatikan karena hampir setengah bagian dari total kasus perdata ," Tambahnya.Untuk perceraian ini lebih banyak terjadi pada masyarakat dibandingkan ASN.
" Melalui program hakim masuk desa kedepan selain mensosialisasikan produk hukum lain, masalah perkawinan juga akan disosialisasikan sehingga jangan lagi gampang-gampang cerailah jika ada masalah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia menghimbau agar tidak terjerat hukum maka segala sesuatu yang dilakukan harus dipikirkan secara baik sebelum melakukan. (mnt)