WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ini Kasus yang Paling Banyak Ditangani Pengadilan Negeri Oelamasi Selama 2022

Metronewsntt.com 09-01-2023 || 19:15:33

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Erianto Siagian S.H.M.H, dengan di dampingi Plt.Sekretaris Pengadilan Negeri Oelamasi, Yohanes Philipus Lein Moy, S.T. dan Bagian Humas, Hendra Abednego Halomoan Purba, S.H, sementara memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (9/1/2023) kantor PN Oelamasi

Metronewsntt.com, Oelamasi- Kasus penganiayaan atau kekerasan  mendominasi perkara pidana di Kabupaten Kupang yang ditangani Pengadilan Negeri  (PN) Oelamasi.Perkara pidana yang ditangani PN Oelamasi hingga tahun 2022 hingga saat ini sebanyak 145 perkara, dengan kasus penganiayaan lebih tinggi.


"Ini perlu koordinasi dengan pemerintah setempat, kasus penganiayaan atau kekerasan ini  lebih banyak dipicu oleh minuman keras (Miras)," kata Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Erianto Siagian S.H.M.H, dengan di dampingi Plt.Sekretaris  Pengadilan Negeri Oelamasi,  Yohanes Philipus Lein Moy, S.T.  dan  Bagian  Humas, Hendra Abednego Halomoan Purba, S.H, Senin (9/1) di aula Media Canter lantai dua (2)  Pengadilan Negeri Oelamasi.


Selain penganiayaan, kasus asosila terhadap anak  juga meningkat. Hal  ini  cukup prihatin karena  merusak  harapan masa depan seorang anak, sehingga  perlu adanya sosialisasi secara intens baik dari pemerintah dan dari pengadilan sendiri.


"Terkait masalah kasus kekersan seksual  ini  kami  sudah  turun ke lapangan bersama tim hakim  beberapa kali melakukan sosialisasi,   dan ternyata banyak sekali faktor yang mempengaruhi, baik dari sisi ekonomi dan lainnya," Lanjutnya.Sedangkan kasus pidana lain yakni Narkotika disyukuri hampir tidak ada.


Sementara untuk kasus Perdata, katanya kisaran 80-an kasus, dan lebih  dominan pada kasus sengketa tanah dan  perceraian ."Dari total kasus perdata ini kasus perceraian sangat memperhatikan karena   hampir setengah bagian  dari total  kasus perdata ," Tambahnya.Untuk perceraian ini  lebih banyak terjadi pada masyarakat dibandingkan   ASN.


" Melalui program  hakim masuk  desa kedepan selain mensosialisasikan produk hukum lain, masalah perkawinan juga akan disosialisasikan sehingga jangan  lagi gampang-gampang cerailah jika ada masalah," ungkapnya.


Oleh karena itu, Ia menghimbau agar  tidak terjerat hukum maka segala sesuatu yang dilakukan harus dipikirkan secara baik sebelum melakukan. (mnt)


Baca juga :

Related Post