WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Menggugah Masyarakat Dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Rumah Perempuan Bagi-Bagi Bunga

Metronewsntt.com 25-11-2022 || 15:07:59

Aksi bagi-bagi bunga di jalan Timor Raya KM 14 Tarus,Jumat (25/11/2022)

Metronewsntt.com, Oelamasi- Menggugah    masyarakat  terhadap isu perempuan dan anak dan ketidakadilan gender, Rumah  Perempuan Kupang  bagi -bagi bunga.


Aksi  bagi-bagi bunga ini dalam rangka  kampanye 16   Hari Anti Kekerasan Terhadap  Perempuan (16 HAKTP) yang jatuh  tepat  hari ini Jumat 25 November 2022,


Kampanye  16 HAKTP,  Lembaga Rumah Perempuan Kupang bersama para mahsiswa Undana serta beberapa warga terkhusus ibu rumah tangga  diberikan kepada setiap pengguna jalan yang melintas di  jalan Timor Raya KM 14 Tarus .Aksi dalam kampanye 16   Hari Anti Kekerasan Terhadap  Perempuan  akan digelar mulai Jumat 25 November  hingga 10 Desember  2022 nanti.


Selain bagi-bagi  dalam aksi ini,   para pengguna jalan juga di bagikan makanan pangan lokal berupa ubi rebus, pisang dan labu untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pangan lokal. Gerakan berbagi bunga dan pangan lokal ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM Rumah Perempuan,Ibu W.S.Libby SinlaEloE  berjalan dengan penuh semangat dan bahagia.


""Kampanye 16   Hari Anti Kekerasan Terhadap  Perempuan (16 HAKTP) akan digelar Jumat 25 November -10 Desember  2022 mengusung tema " "Ciptakan ruang aman bagi perempuan korban kekerasan Dan kenali UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)."kata Ketua LSM Rumah Perempuan,Ibu W.S.Libby SinlaEloE , Jumat (25/11).


Dijelaskannya, aksi pembagian bunga ini tidak sekedar dibagi kepada pengguna jalan namun ada pesan-pesan dalam kampanye 16   Hari Anti Kekerasan Terhadap  Perempuan yang di satukan dengan bunga kepada setiap pengguna jalan yang melintas sebagai sautu upaya menggalang dukungan semua pihak dalam pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan.


"Melalui aksi pembagian bunga ini, diharapkan menjadi amunisi untuk semua elemen guna dapat memberikan ruang dalam.pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk juga dapat meningkatkan pemahaman menegenai kekerasan berbasis gender, memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan , membangun kerjasama dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, mengembangkan metode yang lebih efektif dan gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan  menunjukkan solidaritas kelompok perempuan serta menekan dan menggugah pemerintah untuk melaksanakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ungkapnya.


Catatan  Rumah Perempuan Kupang/SSP Kupang 6 tahun terakhir yakni  tahun 2016 – 2021 terdapat 1.469  kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak dengan jenis kasus kekerasan dalam rumah tangga/KDRT menempati urutan pertama sebanyak 565 kasus, kedua kasus adalah kasus  Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH sebanyak  232 kasus. ketiga Kekerasan seksual  sebanyak 201 kasus, keempat Anak Membutuhkan perlindungan khusus/AMPK sebanyak sebanyak 130 kasus, Kelima  Kekerasan lainnya sebanyak 129 kasus, KeEnam kasus Ingkar Janji Menikah/IJM sebanyak  115 kasus, Ketuju Penganiayaan sebanyak  80 kasus dan Kedelapan Kasus Buruh Migran sebanyak 1 kasus.


Memurutnya, catatan pendampingan Rumah Perempuan Periode Januari – Oktober 2022,  tercatat 127 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian  65 kasus KDRT,  9 kasus IJM , 32 kasus kekerasan seksual, 5 kasus penganiayaan dan 16 kasus kekerasan lainnya.


"Jumlah kasus ini  bukan merupakan representative angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT selain karena ini ibarat fenomena gunung es dimana yang muncul dipermukaan masih sangat sedikit karena pengetahuan dan kesadaran dan keberaniaan  orang untuk melaporkan kasus masih rendah. Hal lainya adalah   korban juga sudah mengakses layanan dari lembaga penyeldia layanan lainya yang  melakukan pendampingan dan advokasi terhadap kasus perempuan dan anak." katanya.


Ditambahkannya, refleksi pendampingan Rumah Perempuan/SSP Kupang, beberapa factor yang  yang masih terjadi dalam masyarakat yakni  masih banyak  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di pendam bahkan di kubur diam - diam oleh korban maupun keluarga karena ketidak berdayaan korban dan keluarga membawa kasusnya kepermukan. Hal ini disebabkan  yang di cara pandang yang menganggap  tabu untuk membicarakan kekerasan kepada pihak lain,   layanan yang di butuhkan cukup jauh dan terbatas, biaya yang cukup tinggi karena jarak korban dan layanan yang di butuhkan sangat jauh,  minimnya perlindungan saksi dan korban, minimnya dukungan semua pihak terhadap korban termasuk keenganan masyarakat untuk menjadi saksi dan sehingga persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga merupakan venomena gunung es,  banyak terjadi namun sedikit yang mencuat ke permukaan. (mnt)


Baca juga :

Related Post