Kepala Badan inspektorat Kota Kupang, Frangki Amalo
Mettonewsntt.com, Kupang- Badan Inspektorat Kota Kupang saat ini mulai melakukan pemeriksaan dan mempelajari serta mendalami, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu pejabat di Kota di Dinas PU-PR Kota Kupang berinisial Ir BHN, Kamis (7/4/2022) kemarin,
"Pemeriksaan mulai dilakukan selama 10 hari terhitung mulai hari ini (Jumat 9/4/2022) dan proses penyelesaian laporannya 15 hari," kata Kepala Inspektur Kota Kupang, Frangki Amallo kepada wartawan saat dikonfirmasi di Balai Kota Kupang, Jumat (8/4)) siang.
Ia menjelaskan, kemarin telah dipanggil kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus OTT tersebut, tapi inspektorat akan menindaklanjuti dari administrasinya karena beliau adalah sebagai penyelanggara negara yakni ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Sesuai arahan pak Walikota dan pak Sekda segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh terlalu lama, sehingga inspektorat akan melaksanakan tanggungjawab pemeriksaan tersebut dan hasilnya akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan progress sebab hal ini tidak boleh ditutupi karena ada barang buktinya berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- yang ada diruangan beliau ," jelasnya .
Namun, lanjutnya yang menjadi pertanyaan uang tersebut nantinya akan didalami apakah uang yang diberikan atas permintaannya atau seperti apa.Karena namanya orang yang memberi belum tebtu harus meminta." Dan juga jika orang tersebut memberi atas motivasi apa, sehingga yang memberikan ini tentunya kami akan mendalaminya persoalan tersebut secara baik dan berhati-hati," kata mantan Kepala Dinas Perijinan tersebut.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan ini, inspektorat lebih pada administrasi, sedangkan menyangkut sisi pidananya kewenangannya aparat penegak hukum ."Dari sisi administrasi kita akan mengacu pada beberapa hal yakni pertama undang-undang ASN dan berikutnya berkenaan dengan PP 94 tahun 2001 menyangkut disiplinnya, serta berikutnya pakta integritasnya sebab beliau adalah ASN ," uangkapnya.
Sementara berkaitan kasus ini apakah suap menyuap atau gratifikasi, ia menjelaskannya berkaitan suap menyuap ada terjadinya kesepakatan atau dil-dilan yang lebih dari satu orang.Namun, kenyataan yang diserahkan cuma satu orang saja kepada inspektorat, sehingga kasus ini akan ditelusuri lebih lanjut nantinya.
"Motifnya seperti apa , nantinya kami telusurinya.Karena seorang ASN tidak boleh menerima gratifikasi apa pun bentuknya," tambahnya. Kasus OTT ini akan ditelusuri secara mendalam guna dapat dilihat kasus ini masuk dalam rana mana apakah tingkat disiplin berat atau sedang.
" Dalam pemeriksaan admimistrasi ada tingkatannya dan yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.Tetapi semua itu nantinya dalam pemeriksaan terhadap pejabat tersebut secara mendalam dengan melihat buktinya," tutupnya. (mnt)