WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan Kasus OTT Dinas PU-PR Kota Kupang

Metronewsntt.com 08-04-2022 || 13:48:23

Kepala Badan inspektorat Kota Kupang, Frangki Amalo

Mettonewsntt.com, Kupang- Badan  Inspektorat Kota Kupang saat ini mulai melakukan pemeriksaan dan mempelajari serta mendalami, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu pejabat di Kota di Dinas PU-PR Kota Kupang berinisial Ir BHN, Kamis (7/4/2022) kemarin,


"Pemeriksaan mulai dilakukan selama 10 hari terhitung mulai hari ini (Jumat 9/4/2022) dan proses penyelesaian laporannya 15 hari,"   kata Kepala Inspektur Kota Kupang, Frangki Amallo kepada wartawan saat dikonfirmasi di Balai Kota Kupang, Jumat (8/4)) siang.


Ia menjelaskan, kemarin telah dipanggil kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus OTT tersebut, tapi inspektorat akan menindaklanjuti dari administrasinya karena beliau adalah sebagai penyelanggara negara yakni ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


" Sesuai arahan pak Walikota dan  pak Sekda segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh terlalu  lama, sehingga inspektorat akan melaksanakan tanggungjawab pemeriksaan tersebut dan hasilnya akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan progress sebab  hal ini tidak boleh ditutupi karena ada barang buktinya berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- yang ada diruangan beliau ," jelasnya .


Namun, lanjutnya yang menjadi pertanyaan uang tersebut  nantinya akan didalami apakah uang yang diberikan atas permintaannya atau seperti apa.Karena namanya orang yang memberi belum tebtu harus meminta." Dan juga jika  orang tersebut memberi atas motivasi apa, sehingga yang memberikan ini tentunya  kami  akan  mendalaminya persoalan tersebut secara  baik dan berhati-hati," kata mantan Kepala Dinas Perijinan tersebut.


Ia menambahkan, dalam pemeriksaan ini, inspektorat lebih pada administrasi, sedangkan menyangkut sisi pidananya kewenangannya aparat penegak hukum ."Dari  sisi administrasi kita akan mengacu pada  beberapa hal  yakni pertama undang-undang ASN dan berikutnya berkenaan dengan PP 94  tahun 2001 menyangkut disiplinnya, serta berikutnya pakta integritasnya sebab beliau adalah ASN ,"  uangkapnya.


Sementara berkaitan kasus ini apakah suap menyuap  atau gratifikasi,  ia menjelaskannya   berkaitan suap menyuap ada terjadinya kesepakatan atau dil-dilan  yang lebih dari satu orang.Namun, kenyataan yang diserahkan cuma satu orang saja kepada inspektorat, sehingga  kasus ini akan ditelusuri lebih lanjut nantinya.


"Motifnya seperti apa , nantinya kami telusurinya.Karena seorang ASN tidak boleh menerima gratifikasi apa pun bentuknya," tambahnya. Kasus OTT ini akan ditelusuri secara mendalam  guna dapat dilihat kasus ini masuk dalam rana mana  apakah tingkat  disiplin berat atau sedang.

" Dalam pemeriksaan admimistrasi ada tingkatannya dan yang  paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.Tetapi  semua itu nantinya  dalam  pemeriksaan terhadap  pejabat tersebut   secara mendalam dengan melihat buktinya," tutupnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post