Tim kepolisian Polsek Kupang Timur saat mengamankan pelaku dan BB
Metronewsntt.com, Oelamasi, anggota kepolisian Polsek Kupang Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang telah diduga melakukan tindak pidana pencurian 1unit fibron mini pada Selasa (29/3), pukul 03.00 Wita.
Pelaku pencuri ditangkap polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 09 / III / 2022/ SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT. Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, pukul 09.00 Wita.
Kapolsek Kupang Timur, IPRU Viktor H. Saputra S.Pi,M.Si, menjelaskan, pada Selasa (29/3) telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan kronologis yakni awalnya satu unit Fibron mini warna kuning milik korban yakni Erwin Yoseph warga Kelurahan Oesao, Kecamatb Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang disimpan di tempat kejadian (TKP) tepat di halaman rumah bapak Soleman Ledoh, RT 013/RW 006, Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, kurang lebih sekitar dua minggu sebelum dilaporkan kejadian tersebut.
Pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 sekitar pukul 06.30 Wita , pelapor atas nama Yosefat Kristianus Pala (36) pergi ketempat kejadian untuk mengambil Fibron mini tersebut untuk digunakan pengerjaan bahu jalan jurusan Oesao-Oekabiti, namun saat pelapor tiba ditempat kejadian Fibron mini tersebut tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
"Dengan tidak adanya alat tersebut itu pelapor datang melapor ke kantor Polsek Kupang Timur untuk diproes sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Kupang Timur.
Atas laporan tersebut, kata Kapolsek Kupang Timur, tim Kepolisian Polsek Kupang Timur langsung bergerak guna mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman tersangka barada di Kelurahan Maulafa.
"Berdasarkan informasi tempat tinggal tesangka, maka dibawa pimpinan saya bersama tim langsung bergerak ke Manutapen Kecamatan Alak dan melakukan pemantau di sekitar rumah sambil meminta istri tersangka untuk menghubunginya dan memintanya untuk pulang," lanjit Kapolsek Kupang Timur, Atas permintaan tersebutv sehingga pada pukul 20.30 Wita tim melihat tersangka menuju kediamannya yang berjarak kurang lebih 100 meter tersangka langsung diamankan dan di bawa ke tempat yang aman untuk diminta kererangannya.
Dari hasil keterangan tersangka soal keberadaan Barang Bukti ( BB) Fibra mini yang disembunyikan di Lasiana dangan ditutupi gerdus, maka tim langsung bergegas ke lokasi yang informasikan guna mengaman BB tersebut.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Kupang Timur untuk di proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kupang Timur. (mnt)