WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

DPRD Kota Kupang Temukan Kejanggalan Penarikan Sewa Hunian Rusunawa 2014-2021  Tak Jelas

Metronewsntt.com 04-03-2022 || 19:45:53

Potret kunjungan komisi III DPRD Kota Kupang di Rusunawa Fatubesi

Metronewsntt.com, Kupang-  Komisi III DPRD Kota Kupang temukan adanya kejanggalan saat melakukan kunjungan ke Rumah Susun Warga (Rusunawa) yang terletak di area pasar di Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama, Jumat (4/3).


Kunjungan yang dipimpin secara langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali bersama Wakil Ketua Komisi III, Jabir Marola dan Sekretaris Komisi III, Rio Pandie serta anggota Komisi III diantaranya, Telen Daud, Jefta Sooai, Domi Taousu, Adolof Un, dan Elbert Manafe. 


Anggota komisi III, Telen Daud kepada wartawan usai melakukan kunjungan menjelasakan, dalam kunjungan komisi menemukan adanya kejanggalan.Dimana warga yang menempati Rusunawa ternyata membayar sewa tempat yang ditinggal sejak tahun 2014 sampai 2021, namun tidak ketahui jelas dana sewa itu distor.


"Awalnya dana sewa itu ditagih kelurahan dan kemudian dipindahkan ke Dinas Perumahan Rakyat, tetapi dana sewa selama 2014 hingga 2021 tidak masuk dalam pendapatan daerah," kata legislator Golkar tersebut.


Oleh karena itu, hal ini menjadi pertanyaan uang sewa yang ditagih tersebut dikemanakan sejak 2014 sampai 2021.Dan di tahun 2022 baru dimasukkan dalam pendapatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman sebesar Rp. 500 juta.


"Hal ini akan menjadi cacatan komisi nantinya dan disampaikan pimpinan DPRD guna diserahkan ke Pansus LKPj  untuk melihat hal ini dan melakukan penelusuran secara mendalam sesuai apa komisi temukan dilapangan," ujar mantan Ketua Komisi III tersebut


Menurutnya, berkaitan dengan apa yang ditemukan komisi dinilai bagian  dari kerugian terhadap daerah.Sebab dana sewa yang ditagih tersebut sudah tidak masuk dalam pendapatan PAD selama 2014 sampai 2021.Karena tiap bulan mereka membayar sewa per kamar sebesar Rp.200 ribu, dengan total kamar yang ada di Rusunawa tersebut sebanyak 96 kamar.


"Kasian warga yang menempati tempat tersebut telah memenuhi kewajibannya maka tentunya mereka harus mendapat fasilitas yang layak, dan tempat tinggal yang layak.Tapi kenyataannya hak pelayanan akan kebutuhan meraka tidak terpenuhi.Bahkan mau mandi saja mereka harus menggunakan sumur bor yang kondisi air payo," jelasnya. 


Hal senada disampaikan Ketua Komisi III, Adrianus Talli, disinyalir ada pungutan liar yang terjadi di Rusunawa sejak 2014 sampai 2021.


"Uji petik lapangan dalam perbincangan dengan mereka yang menempati Rusunawa mengaku pembayaran sewa sudah dilakukan sejak 2014 sampai 2021 yang disertai buktinya yang  jelas berupa kwitansi atau tanda terima baik dari kelurahan dan bahkan ada dari oknum dari Dinas Perumahan Rakyat sendiri," kata legislator PDI Perjuangan tersebut.


Untuk itu, temuan ini akan menjadi catatan komisi nantinya. Intinya apa pun bentuk penarikan retribusi itu harus ada dasarnya.Karena jika warga telah memenuhi kewajibannya maka tentunya dia harus mendapat hak pelayanan yang bagus, namun kenyataanya warga mengeluh.


Sehingga hal ini, tambahnya dana sewa yang selama ini ditarik sejak 2014 sampai 2021 dikemanakan.


Terpisah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Kupang, Beni Sain yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, berkaitan dengan ini sudah mulai ada perubahan dari sebelum, dimana untuk posisi hingga saat dana sewa yang ditarik sebesar Rp. 553 juta lebih dan telah distor ke Dinas Pendapatan.


" Saat ini kami sudah mulai melakukan pembenahan, karena hampir setiap hari ada petugas intens dilokasi tersebut," tutupnya. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post