Anggota Polsek Amarasi sedang mengàmbil keyerangqn terhadap dua pelaku
Metronewsntt.com, Oelamasi---Kasus penemuan jasad bayi perempuan di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, akhirnya menemui titik terang. Sesuai hasil laporan yang diterima dari Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy Hidayat, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih sekaligus orang tua kandung korban secara kooperatif menyerahkan diri ke Mako Polsek Amarasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.50 WITA.
Pelaku perempuan berinisial M.E.L (23), seorang pekerja swasta asal Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, bersama kekasih sekaligus calon suaminya berinisial Y.T.M (23), warga Desa Oesena, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Peristiwa tragis ini terungkap berawal pada Selasa, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, M.E.L melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup dengan berat sekitar 3 kilogram di sebuah kamar kos milik Bapak Andi Banoet di wilayah Oebobo, Kota Kupang, dengan dibantu oleh Y.T.M. Tidak lama setelah dilahirkan, sang kekasih nekat menutup mulut bayi tersebut menggunakan celana pendek merah milik M.E.L hingga bayi malang itu meninggal dunia.
Dua hari bersangkutan pada Kamis sore, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Y.T.M membawa jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King menuju Desa Oesena. Setibanya di Dusun I Desa Oesena, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan menggali tanah sedalam kurang lebih 25 sentimeter di bawah pohon johar di bagian belakang rumahnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut, sebelum akhirnya kembali ke kosnya di Oebobo, Kota Kupang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Amarasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap motif dan mempertanggungjawabkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan.(mnt)