Potret pengamanan calon tersangka dan Kasatreskrim sementara memberikan.keterangan
Metronewsntt.com, Oelamasi - — Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, calon tersangka pembuangan bayi di RT 30/RW 10 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Kupang , Jumat (30/6)
Terpantau calon tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Kupang bersama pihak Polsek Kupang Timur dengan didampingi mama kandungnya yang dibawah ke Polres Kupang dan selanjutnya dibawa ke RSUD Naibonat tepatnya di Instalasi (Ponek) guna dilakukan pemeriksaan secara medis kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu. Elpidus Kono Feka, S.Sos. Ad. dengan didampingi dokter forensik dan Lurah Oesao kepada media di RSUD Naibonat mengatakan, terkait kejadian kurang lebih dari 24 jam calon tersangka berhasil diamankan.
"Untuk calon tersangka sampai saat ini saya belum mengantongi secara jelas identitasnya karena calon tersangka tadi amankan oleh teman-teman dilapangan, dan kami.masih berkonsentrasi dilapangan dalam hal di RSUD terhadap tindakan medis bagi bayi dan pemeriksaan kesehatan bagi calon tersangka," katanya.
Namun, lanjutnya untuk sementara identitas calon pelaku diinformasikan seorang wanita berusia kurang lebih 19 tahun.
""Berkaitan kasus ini dengan laporan polisi yang telah kita buat maka pasal yang kita kenakan yakni penelantaran bayi dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (mnt)