WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Pembuangan Bayi Berhasil Diamankan

Metronewsntt.com 30-06-2023 || 20:52:34

Potret pengamanan calon tersangka dan Kasatreskrim sementara memberikan.keterangan

Metronewsntt.com, Oelamasi - — Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, calon tersangka  pembuangan bayi di RT 30/RW 10 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang  berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Kupang  , Jumat (30/6)

Terpantau calon tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Kupang  bersama pihak Polsek Kupang Timur  dengan didampingi mama kandungnya  yang dibawah ke Polres Kupang dan selanjutnya dibawa ke RSUD Naibonat tepatnya di Instalasi (Ponek)  guna dilakukan pemeriksaan secara medis   kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu. Elpidus Kono Feka, S.Sos. Ad.    dengan didampingi dokter forensik  dan Lurah Oesao  kepada media di RSUD Naibonat  mengatakan, terkait kejadian kurang lebih dari 24 jam calon tersangka berhasil diamankan.

"Untuk calon tersangka sampai saat ini saya belum mengantongi secara jelas identitasnya karena  calon tersangka tadi amankan oleh teman-teman dilapangan, dan kami.masih berkonsentrasi dilapangan dalam hal di RSUD terhadap tindakan medis bagi bayi dan pemeriksaan kesehatan bagi calon tersangka," katanya.

Namun, lanjutnya untuk sementara identitas calon pelaku  diinformasikan seorang wanita  berusia kurang lebih  19 tahun.

""Berkaitan kasus ini  dengan laporan polisi yang telah kita buat maka pasal yang kita kenakan yakni  penelantaran bayi  dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post