WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pemkot Kupang Terbitkan Perwali Nomor 6 Tahun 2026: PPPK Kini Wajib Izin Wali Kota Jika Ingin Cerai

Metronttdewa.com 20-04-2026 || 16:25:47

Ikustrasi cerai

Metronewsntt.com, Kupang– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Kupang kini tidak bisa lagi sembarangan mengambil keputusan dalam urusan rumah tangga.

Melalui Perwali Nomor 6 Tahun 2026, Wali Kota Kupang resmi memperketat aturan main, mulai dari kewajiban mengantongi izin sebelum bercerai hingga ancaman pemecatan bagi PPPK perempuan yang nekat menjadi istri kedua.

​Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kupang ini mulai berlaku efektif sejak 9 Februari 2026. Langkah ini diambil dengan tujuan utama mewujudkan PPPK yang bermartabat, bermoral, dan beretika, serta mampu menjaga citra institusi dengan membangun keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


​Dalam Pasal 6 ayat (2) Perwali tersebut, ditegaskan bahwa PPPK wajib memperoleh izin dari Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal mengajukan permohonan perceraian maupun bagi PPPK pria yang ingin beristri lebih dari seorang. Namun, izin tidak akan diberikan apabila rencana tersebut bertentangan dengan ajaran agama yang dianut atau menyalahi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

​Ketegasan pemerintah juga menyasar praktik hidup bersama tanpa ikatan sah atau kumpul kebo yang tertuang pada Pasal 12. Bagi pegawai yang terbukti melanggar, sanksi disiplin akan dijatuhkan secara tegas. 

Aturan bagi PPPK perempuan pun jauh lebih ketat, di mana mereka dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Jika terbukti, sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri telah disiapkan.

​Asisten I Setda Kota Kupang, Hengky Malelak, membenarkan kehadiran Perwali Nomor 6 Tahun 2026 ini sebagai dasar hukum baru dalam penindakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Ia mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah seringkali terkendala dalam menangani masalah domestik pegawai karena keterbatasan payung hukum.

​"Selama ini ada banyak pengeluhan dan persoalan terkait rumah tangga melibatkan PPPK yang penerapan sanksinya belum ada payung hukum. Sehingga Perwali ini diterbitkan karena banyak kasus perceraian PPPK," jelas Hengky Malelak saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

​Hengky menambahkan bahwa pihak pemerintah telah melakukan langkah sosialisasi secara menyeluruh ke tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aturan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali. ​"Semua sudah disosialisasikan untuk menjadi perhatian semua PPPK," pungkasnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post