Para narasumber saat memberikan materi dslam.kegiatan Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Hoetl Naka,Jumat (1/11/2024)
Metronewsntt.com, Kupang-- Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu ada beberapa bentuk gratifikasi yang perlu atau wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan
Demikian disampaikan Auditor Madya Inspektorat Provinsi NTT, Patrick M. Wawo Loy saat tampil sebagai pemateri dengan topik anti korupsi pada acara pelatihan para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Hotel Naka, Jumat (1/11/2024).
Kegiatan yang digelar oleh inspektorat Kota Kupang tersebut, Patrick menjelaskan gratifikasi yang wajib dilaporkan ada lima bentuk diantara pertama ungkapan terima kasih dari pegawai /pihak ketiga pada hari raya keagamaan, kedua pemberian karena hubungan keluarga , yakni dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua , suami/istri , anak /menantu, cucu, besar, paman /bibi, kakak/adik /ipar , sepupu dan keponakan yang memiliki benturan kepentingan.
Ketiga pemberian dari pihak lain sebagai hadiah dalam pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis , keimanan, potong gigi, atau upacara agama/adat /tradisi lainnya yang melebihi Rp. 1 juta dari masing-masing pemberian pada setiap kegiatan a/peristiwa tersebut dan memiliki bantuan kepentingan.
"Yang ke empat yakni pemberian dari pihak lain terkait musibah atau bencana yang dialami oleh pegawai, bapak/ibu/mertua , suami/istri , atau anak pegawai yang menerima gratifikasi melebihi Rp. 1 juta perorang dari masing-masing pemberi dan memiliki benturan kepentingan," "kata Patrick
Dan yang terakhir, lanjut Patrick bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan yakni pemberian sesama pegawai salam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun tidak dalam bentuk uang (cek, bilyet, giro, saham, deposito, voicher, pulsa, dan lain-lain) yang mempunyai nilai lebih besar dari Rp. 300 ribu per pemberian perorangan dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1 juta dalam 1 tahun dari pemberian yang sama.
"Jika terdapat pemberian gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara dan masuk dalam kriteria gratifikasi yang dilarang, maka ASN atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi tersebut," kata Patrick.
Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor diantaranya pemberian dalam keluarga yakni dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua , suami/istri , anak /menantu, cucu, besar, paman /bibi, kakak/adik /ipar , sepupu dan keponakan sepanjang tidak ada konflik kepentingan. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum," jelas Patrick.
Selain itu, manfaat dari koperasi , organisasi kepegawaian atau organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum,. " Bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan intinya berlaku umum, dan tidak ada konflik kepentingan," tutup Patrick.(mnt)