WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Inspektorat Kota Kupang Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Ini Bentuk Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Metronttdewa.com 01-11-2024 || 14:02:18

Para narasumber saat memberikan materi dslam.kegiatan Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Hoetl Naka,Jumat (1/11/2024)

Metronewsntt.com, Kupang-- Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu ada beberapa bentuk gratifikasi yang perlu atau wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan 

Demikian disampaikan Auditor Madya  Inspektorat Provinsi NTT, Patrick  M. Wawo Loy  saat tampil sebagai pemateri  dengan topik anti korupsi pada acara pelatihan para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Hotel Naka, Jumat (1/11/2024).

Kegiatan yang digelar oleh inspektorat Kota Kupang tersebut, Patrick menjelaskan gratifikasi yang wajib dilaporkan  ada lima bentuk diantara pertama   ungkapan terima kasih dari pegawai /pihak ketiga pada hari raya keagamaan, kedua  pemberian karena hubungan keluarga , yakni dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua , suami/istri , anak /menantu, cucu, besar, paman /bibi, kakak/adik /ipar , sepupu dan keponakan  yang memiliki benturan kepentingan.

Ketiga pemberian dari pihak lain sebagai hadiah dalam pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis , keimanan, potong gigi, atau upacara agama/adat /tradisi lainnya yang melebihi Rp. 1 juta dari masing-masing pemberian pada setiap kegiatan a/peristiwa tersebut dan memiliki bantuan kepentingan. 

"Yang ke empat   yakni pemberian dari pihak lain terkait musibah atau bencana yang dialami oleh pegawai,  bapak/ibu/mertua , suami/istri , atau anak pegawai yang menerima gratifikasi melebihi Rp. 1 juta perorang dari masing-masing pemberi dan memiliki  benturan kepentingan," "kata Patrick

Dan yang terakhir, lanjut Patrick bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan  yakni  pemberian sesama pegawai salam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun tidak dalam  bentuk uang (cek, bilyet, giro, saham, deposito, voicher, pulsa, dan lain-lain) yang mempunyai nilai lebih besar dari Rp. 300 ribu per pemberian perorangan dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1 juta dalam 1 tahun dari pemberian yang sama.

"Jika terdapat pemberian gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara dan masuk dalam kriteria gratifikasi yang dilarang, maka ASN atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi tersebut," kata Patrick.


 Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor diantaranya pemberian  dalam keluarga yakni  dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua , suami/istri , anak /menantu, cucu, besar, paman /bibi, kakak/adik /ipar , sepupu dan keponakan  sepanjang tidak ada konflik kepentingan. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana,  investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum," jelas Patrick.

Selain itu, manfaat dari koperasi , organisasi kepegawaian atau organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum,. " Bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan intinya berlaku umum,  dan tidak ada konflik  kepentingan," tutup Patrick.(mnt)


Baca juga :

Related Post