Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe sementara di wawancara wartawan
Metronewsntt.com, Kupang----Penentuaan atau usulan siapa nama-nama calon pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kupang atau Penjabat (Pj), semuanya merupakan kewenangan Wali Kota Kupang.
"DPRD tidak punya kewenangan untuk mengusulkan, semua kewenangan Wali Kota,"kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe kepada media di kantor DPRD, Rabu (12/3/2205)
Ia menegaskan, semua kewenangan adanpada wali kota terpilih mau diambil dari luar atau dalam adalah kewenangannya. Karena usulan nantinya dikirim ke provins. " Saya bilang begini, dan kemudian lain lagi bagan. Jadi siapa yang ditunjuk Wali Kota sesuai aturan kami menghormati itu,"ujarnya.
Ia menambahkan, siap mendukung apa yang di tentunya oleh wali kota nantinya menjadi plt Sekda.
Sementaravitu diketahui masa Jabatan Fahrensy Funay sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Kupang bakal berakhir pada 1 April 2025 mendatang. Untuk itu, Wali Kota Kupang dr Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis sudah harus memproses pengusulan nama calon pelaksana tugas (Plt) Sekot, atau Penjabat (Pj), yang nantinya akan memilih Sekot definitif. (mnt)