WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pemerintah Kota Kupang Perkuat Strategi Tiga Pilar Tangani Prostitusi Anak

Metronttdewa.com 01-04-2026 || 00:57:11

WaliKota Kupang dan Ketua komisi IV DPRD Kota Kupang jalan bersama usai sidamg

Metronewsntt.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang memperkuat komitmen dalam menangani kasus eksploitasi dan prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur melalui strategi komprehensif yang melibatkan aspek pencegahan hingga penegakan hukum.

 Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Selasa (30/3/2026) usai memgikuti rapat paripurna DPRD Kota Kupang kepada awak media  menegaskan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pilar utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pendampingan. Strategi besar ini diawali dengan mitigasi melalui edukasi dan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak sejak dini mengenai perlindungan diri dari orang asing.

 Selain itu, Pemerintah Kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga akan mengencangkan kampanye publik melalui pemasangan baliho edukatif di berbagai titik strategis.

​Wali Kota juga menekankan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan proses pendampingan yang intensif bagi para korban. Menurutnya, ketiga strategi besar tersebut merupakan satu kesatuan yang jika dijalankan secara konsisten akan mampu menekan angka eksploitasi anak di Kota Kupang. 

Ia  berharap langkah ini menjadi solusi jangka panjang agar anak-anak di Kupang terlindungi dari ancaman kejahatan seksual dan eksploitasi.

​Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Lalay, mendorong langkah praktis di lapangan dengan meminta Pemerintah Kota bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap rumah kos dan homestay. 

Ia mendesak adanya penyisiran terhadap tempat-tempat penginapan yang mencurigakan, terutama yang menerima tamu dengan durasi singkat hanya satu atau dua jam. Neda menegaskan bahwa pengawasan fisik terhadap pengunjung yang masih di bawah umur harus diperketat untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi terselubung.

​Lebih lanjut, pihak legislatif NasDem ini  juga menyoroti keresahan masyarakat terhadap pelaku kejahatan yang sering kali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari jerat hukum. Neda Lalay meminta agar proses hukum terhadap para pelaku dikawal dengan ketat agar tidak ada lagi oknum yang bebas berkeliaran dan meresahkan warga.

 Komisi IV DPRD berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota guna memberikan perhatian penuh pada persoalan ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Kupang.(mnt)


Baca juga :

Related Post