RDP komisi II DPRD Kota Kupang bersama Bappeda, Selasa (9/8/2022)
Metronewsntt.com, Kupang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melalui Komisi II DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapeda Kota Kupang di ruang komisi II Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (9/8).
RDP tersebut bertujuan mencari solusi terbaik dan menuntaskan persoalan akan kebocoran PAD yang berkaitan dengan pemanfaatan papan reklame.
Ketua komisi II, Diana Bire yang dikonfirmasi usai RDP mengatakan, RDP yang digelar merupakan tindaklanjut hasil monitoring komisi ke beberapa lokasi strategis pemasangan papan reklame di Kota Kupang terpantau dan terlihat sudah tidak sesuai dengan data yang disampaikan dinas.
"Dalam RDP kami komisi merekomendasikan agar dilakukan penyegelan terhadap papan reklame yang tidak berdampak dalam menambah PAD bagi Pemerintah Kota Kupang.Karena sesuai hasil monitoring lapangan ada Fendor yang punya tiga papan reklame namun yang disetor hanya satu papan reklame," kata Srikandi asal Partai Hanura ini.
Untuk itu, tambahnya mendingan papan reklame diserahkan ke Perusahan Daerah milik Pemkot Kupang yakni PT. Sasando untuk mengelolanya. Karena jika tidak adanya kebocoran terhadap PAD.
"Intinya RDP ini kami mencari sebuah solusi guna tidak lagi adanya kebocoran terhadap PAD dari pajak reklame," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi II lainya yakni Djuneidi C Kana, dilakukan RDP bersama dinas dan fendor pihak ke tiga (3) untuk menyamakan data dan kenyataan dilokasi." saya melihat begitu besar potensi pendapatan daerah yang bisa di peroleh jika semua pengusaha papan Reklame taat akan regulasi yang ada," kata egislator Demokrat ini.
" Melalui hasil RDP ini dengan tujian kita bisa meminimalkan Kebocoran dan kecurangan baik yang di lakukan oleh fendor maupun oknum pengguna yangv berkaitan dengan papan reklame baik dari penentuan lokasi, ijin, maupun pajak yang harus dibayar ke daerah," tegasnya.
IiA berharap,,kedepan tidak ada lagi penambahan pembuatan papan reklame baru dan untuk papan reklame yang tidak difungsikan lagi dapat di bongkar. Serta Bagi pihak ke 3 yang tidak taat atau tidak sesuai regulasi yang ada dan sudah selesai masa kontraknya agar tidak diperpanjang.
Diketahui RDP yang digelar komisi II DPRD Kota Kupang dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua II Pandron Paulus.(mnt)