WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang Sampaikan Pandangan Akhir, Soroti Kinerja APBD Perubahan 2025

Metronttdewa.com 23-09-2025 || 17:58:07

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang, Elbert Manafe

Metronewsntt.com, Kupang - Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.

Pandapat akhir diserahkan langsung oleh anggota Fraksi Demokrat, Elbert Manafe dalam sidang paripurna Ke-15 masa sidang III DPRD Kota Kupang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Selasa (23/9/2025).

Termuat dalam pendapat akhir Fraksi Demokrat memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kota Kupang.

Dimana  Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui dengan cermat dan mendalam. Fraksi mengapresiasi kerja sama pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kupang yang telah melakukan pembahasan secara alot.

Beberapa catatan penting yang disampaikan Fraksi Demokrat untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Kupang yakni  untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),  Fraksi meminta Pemerintah Kota Kupang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelola pendapatan dan meminta pengawasan melekat pada petugas pemungut pajak agar target PAD dapat tercapai.

Dan juga Fraksi Demokrat berharap dengan penambahan  insentif untuk kader Posyandu dapat  meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sementara untuk Kinerja OPD,  Fraksi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih proaktif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Serta untuk Pengawasan Program, Fraksi meminta Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pengawasan internal dalam pelaksanaan program atau kegiatan fisik pada semua OPD agar pengerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu dan terhindar dari persoalan hukum.

Dengan memperhatikan semua catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, Fraksi Demokrat menyatakan "menerima" Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(mnt)


Baca juga :

Related Post