Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo
Metronewsntt.com, Kupqng--Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri acara pembukaan Focus Group Discussion (FGD) I dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota Kupang Tahun 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Neo by Aston Kupang, Selasa (29/7/2025).
FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen strategis untuk mendukung perwujudan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana, Dr. Hery Zadrak Kotta, ST., MT., Kepala Balai Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara II, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Ketua Forum PKP Kota Kupang Tahun 2025, Ir. Rani Henderikus, MS, beserta anggota forum, Ketua dan anggota Pokja PKP Kota Kupang, para pakar dan tim ahli, antara lain Prof. Alfred Benu, Prof. David Pandie, Dr. Agus Nalle, dan Dr. I Putu Yoga Bumi Perdana, para lurah, serta peserta FGD lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menekankan pentingnya penyusunan dokumen RP2KPKPK sebagai landasan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tinggal di kawasan kumuh. Menurutnya, kawasan kumuh bukan hanya mencerminkan persoalan tata kelola ruang yang buruk, tetapi juga menunjukkan ketimpangan dalam akses pelayanan dasar, penurunan daya beli masyarakat, hingga tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
"Pencegahan berarti menghentikan pertumbuhan kawasan kumuh baru. Peningkatan berarti memperbaiki kawasan yang sudah ada. Dua hal ini adalah dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujar Wali Kota.
Wali Kota menambahkan bahwa pemukiman yang layak huni akan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat secara fisik dan mental, yang pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkarakter. Hal ini sejalan dengan salah satu prioritas utama visi misi Pemerintah Kota Kupang dalam membangun SDM unggul.
Wali Kota juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak dalam proses penyusunan dokumen ini. "Otoritas daerah bukan sekadar soal kewenangan, tapi bagaimana menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, termasuk mereka yang paling rentan," ungkap Wali Kota.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Kupang mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum FGD ini sebagai ruang bertemunya ide, gagasan, data, dan pengalaman lintas sektor untuk menghasilkan kebijakan yang hidup, terbuka, dan konstruktif. "Kalau kita sendiri, kita hanya setetes air. Tapi kalau kita bersama-sama, kita adalah satu samudera. Individually we are one drop, but together we are one ocean," pungkasnya.
Kepala LP2M Undana Kupang, Dr. Hery Zadrak Kotta, ST., MT., dalam sambutannya menyampaikan kesiapan dan komitmen pihaknya untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan berkualitas, yang akan menjadi acuan strategis dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Kupang.
Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Bustaman, S.STP., dijelaskan bahwa tujuan penyusunan dokumen RP2KPKPK adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh baru, serta menjaga kualitas dan fungsi kawasan permukiman yang ada.
Penyusunan dokumen ini dilaksanakan secara swakelola tipe II, di mana Dinas PRKP Kota Kupang bertindak sebagai perencana dan pengawas, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh LP2M Undana Kupang. Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun 2025.
Dasar hukum penyusunan dokumen RP2KPKPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, serta Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Panduan teknis penyusunan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020.
Lingkup kegiatan penyusunan dokumen mencakup tujuh tahapan, yaitu persiapan, survei, penyusunan data dan fakta, analisis, penyusunan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas, penyusunan RP2KPKPK, dan legalisasi.
Dengan demikian, diharapkan dokumen RP2KPKPK dapat menjadi acuan strategis dalam penanganan kawasan permukiman kumuh.(mnt)