WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pelanggaran APK Masih Banyak Ditemui Bawaslu Kota Kupang

Metronewsntt.com 21-07-2023 || 13:15:38

Kegiatan media gathering Bawaslu Kota Kupang

Metronewsntt.com, Kupang- Pelanggaran Alat  Alat Peraga Kampanye (APK) yakni Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditemui Bawaslu Kota Kupang.

"Dalam identifikasi APK (Baliho)  peserta  Pemilu ter khusus Bacaleg,  kami  temukan sebanyak 420  APK Bacaleg  yang  telah memenuhi unsur  kampanye/citra diri  di Kota Kupang," disampaikan Kordiv PHL Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange  dalam kegiatan media gathering dengan tema " Strategi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Kupang Dalam Pemilu 2024" ,Jumat (21/7)   di Swiss Belcourt.

Kegiatan media gathering dengan dihadiri nara sumber Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa  dengan didampingi Devisi Penindakan Bawaslu Kota Kupang, Ny. Susi tersebut, Nage menjelaskan hingga kini belum adanya  penetapan daftar calon tetap serta tahapan kampanye sesuai lampiran PKPU  3 Tahun 2022  angka 7 mengatur masa kampanye Pemilu baru dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun dalam identifikasi APK ditemukan sebanyak 240  Bacaleg  yang dalam pemasangan baliho sudah  telah memenuhi unsur  kampanye/citra diri  di Kota Kupang.

" Sesuai data  dari 240 identifikasi APK telah memenuhi unsur  kampanye/citra diri dari peserta Pemilu diantara  PKB sebanyak 63, Geeindra 11, PDI Perjuangan 14, Golkar 8, NasDem  18, Gelora 3, PKS 1, PKN 4, Hanura 23, Garuda 4, PAN 18, Demokrat 9, PSI 40, dan Perindo 14, serta PP sebanyak 10 ," kata Nage.

Untuk itu, tambah Nange  langka yang diambil oleh Bawaslu dengan cara pencegahan yakni  akan membangun koordinasi dengan peserta pemilu dalam hal Parpol guna dapat mengimfirmasi Bacaleg mereka. 

"Selain langka pencegahan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota guna melakukan langka penindakan dengan melakukan penertiban nantinya," kata Nange.
Sementara itu dalam kesempatan itu,   Kepala Badan Kesbangpol Nus Noce Loa mengatakan, Pembersiahan APK ( Balliho) Baru- baru ini sudah sesuai dengan aturan.

Ia mengatakan, sebelumnya Pemkot Kupang telah bersurat ke  semua ketua Parpol melalui surat Walikota Kupang : No 02/BKBP.509/1/2023 Tanggal 19 Jan 2023 Perihal Pemasangan panduk/Bendera/Umbul2/Atribut Politik. (mnt)


Baca juga :

Related Post