Kegiatan media gathering Bawaslu Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang- Pelanggaran Alat Alat Peraga Kampanye (APK) yakni Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditemui Bawaslu Kota Kupang.
"Dalam identifikasi APK (Baliho) peserta Pemilu ter khusus Bacaleg, kami temukan sebanyak 420 APK Bacaleg yang telah memenuhi unsur kampanye/citra diri di Kota Kupang," disampaikan Kordiv PHL Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange dalam kegiatan media gathering dengan tema " Strategi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Kupang Dalam Pemilu 2024" ,Jumat (21/7) di Swiss Belcourt.
Kegiatan media gathering dengan dihadiri nara sumber Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa dengan didampingi Devisi Penindakan Bawaslu Kota Kupang, Ny. Susi tersebut, Nage menjelaskan hingga kini belum adanya penetapan daftar calon tetap serta tahapan kampanye sesuai lampiran PKPU 3 Tahun 2022 angka 7 mengatur masa kampanye Pemilu baru dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun dalam identifikasi APK ditemukan sebanyak 240 Bacaleg yang dalam pemasangan baliho sudah telah memenuhi unsur kampanye/citra diri di Kota Kupang.
" Sesuai data dari 240 identifikasi APK telah memenuhi unsur kampanye/citra diri dari peserta Pemilu diantara PKB sebanyak 63, Geeindra 11, PDI Perjuangan 14, Golkar 8, NasDem 18, Gelora 3, PKS 1, PKN 4, Hanura 23, Garuda 4, PAN 18, Demokrat 9, PSI 40, dan Perindo 14, serta PP sebanyak 10 ," kata Nage.
Untuk itu, tambah Nange langka yang diambil oleh Bawaslu dengan cara pencegahan yakni akan membangun koordinasi dengan peserta pemilu dalam hal Parpol guna dapat mengimfirmasi Bacaleg mereka.
"Selain langka pencegahan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota guna melakukan langka penindakan dengan melakukan penertiban nantinya," kata Nange.
Sementara itu dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Nus Noce Loa mengatakan, Pembersiahan APK ( Balliho) Baru- baru ini sudah sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan, sebelumnya Pemkot Kupang telah bersurat ke semua ketua Parpol melalui surat Walikota Kupang : No 02/BKBP.509/1/2023 Tanggal 19 Jan 2023 Perihal Pemasangan panduk/Bendera/Umbul2/Atribut Politik. (mnt)