WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ini Beberapa Catatan Penting DPRD Buat Pemerintah Kota Kupang

Metronttdewa.com 23-06-2025 || 13:29:37

Potret

Metronewsntt.com, Kupang--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, telah menyelesaikan  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Pemerintah Kota Kupang.

Proses pembahasan yang berjalan panjang yang dimulai dari tanggal 12  hingga berakhir tanggal 23 Juni itu kini telah tuntas dibahas hingga tahap persetujuan substansi yang ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Kupang, Senin (23/6/2025).

Dengan telah tuntasnya pembahasan itu, namun  banyak hal yang menjadi catatan penting yang disampaikan oleh para wakil rakyat untuk menjadi perhatian pemerintah kota.

Seperti halnya pada  pembahasan pada, Kamis, 19 Juni 2025, ada catatan penting yang disampaikan para anggota DPRD Kota Kupang. 
Pembahasan Ranperda RTRW Kota Kupang yang  dibahas secara mendetail oleh gabungan Komisi DPRD Kota Kupang bersama Bagian Hukum Setda Kota Kupang dan Dinas PUPR Kota Kupang itu, ada banyak hal yang disampaikan yakni mulai dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengaturan tentang sepadan pantai, daerah pertanian Kota Kupang hingga roadmap sampah program Wali Kota dan Wakil Wali Kupang diharapkan bisa masuk menjadi hal yang diatur dalam Perda RTRW Kota Kupang 2025-2045. 

"Masuk dalam  Pembahasan RTRW  diberikan oleh DPRD bisa menjadi catatan untuk menjadi pertimbangan di tingkat selanjutnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan lintas sektor," kata legislator Golkar, Tellendmark Daud.

Hal itu karena, semua masukan yang diberikan DPRD merupakan aspirasi dan kebutuhan warga Kota Kupang  serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. 
Tellendmark Daud menyoroti empat hal yang harus menjadi bagian penting dalam Perda RTRW Kota Kupang yang akan berlaku 20 tahun ini, yang pertama terkait revisi kawasan RTH yang sudah tidak sesuai dengan RTRW sebelumnya. Kemudian, kawasan pertanian yang memang juga telah terjadi defiasi harus segera untuk diubah. 

"Misalnya kawasan pertanian di belakang Kantor Gubernur NTT, itu sudah terjadi defiasi, sudah ada pembangunan gedung, ada bagian yang sudah tidak terdapat irigasi sawah, maka bagian tersebut harus direvisi jenis kawasannya, sehingga masyarakat yang punya sertifikat bisa melakukan pembangunan atau aktifitas lain ditanahnya. Pemilik tanah sudah tidak bisa jadikan sawah, tapi mau bangun juga tidak bisa karena aturan RTRW tidak perbolehkan," ujarnya. 

Kemudian terkait penanganan sampah, Tellend Daud meminta agar roadmap sampah Wali Kota Kupang juga dimasukan sebagai bagian dari RTRW.

Seperti diketahui, dalam roadmap sampah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terdapat rencana pembangunan tempat (warehouse) pemilahan sampah. di setiap kecamatan dan penampungan sampah sementara di kelurahan. 

"Roadmap sampah ini harus terintegrasi dalam Perda agar kedepannya tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat," jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang ini.

Sementara itu, Legislator Demokrat Djuneidi C.Kana meminta perhatian pemerintah agar jalur 40 harus menjadi prioritas dalam Perdq RTRW 202r-2045.

"Akses jalan jalur 40 harus masuk dalam Perda RTRW sebagai jalan utama, jika semua armada angkutan barang diwajib melalui jalur tersebut, maka akan menimbulkan persoalqn besqr sebab pada lintasan ynag menghubungkan Kelurahan Penfui dan Naimata kondisi jqlan sangatlah sempit sehingga mempengaruhi arus lalulinyas nantinya," katanya.

Sedangkan Legislator PDI Perjuangan Vicky Dimu Heo meminta mengharapkan agar  dalam penataan tata ruang kawasan campuran perlu memperhatikan beberapa  aspek penting yakni aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan keberlanjutan.

Pentingnya memperhatikan aspek-aspek tersebut, kata  Ketua Bapemperda ini, guna  dalam penataan ruang kawasan campuran dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.(mnt)


Baca juga :

Related Post