WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Fraksi PAN DPRD Kota Kupang Soroti Naskah Akdemis Ranperda RTRW

Metronttdewa.com 11-06-2025 || 14:48:08

Sekretaris Farksi PAN DPRD Kota Kupqng, Dicky F. Tallo

Metronewsntt.com, Kupang--Fraksi Partai Amanat  Nasiona l (PAN)  DPRD Kota Kupang  menyoroti  naskah akademis (NA)  Ranperda RTRW Kota Kupang  2025–2045.

Fraksi PAN  dalam pemandangan terhadap penjelasan Wali Kota Kupang tentang Ranperdq RTRW Kota Kupag Tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Sekretaris fraksi, Dicky F. Tallo dalam Sidang II DPRD Kota Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, bertempat dirunag sidang utama, Rabu (11/6/2026), menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda  tentang rencana tata ruang wikayah Kota Kupang Tahun 2025-2045 sebagai upayq strategis  dalam merepon dinamikan pembangunan dan pengelolaan runag wilayah Kota Kupang kedepan. Namun, frqksi PAN dengan tegas memqndang subtansi dan muatan akdemis yang melandasi penyusunan Ranperda, terutama naska akademis  masih menyisahkan berbagai persoalqn mendasar yang tidak dapat diabaikan,  baik secara subtqnsi teknis perencanaan, norma perundang-undangan , maupun etika akademis.

" Fraksi mencatat bahwa naskah akademis Ranperda RTRW Kota Kupang tidak disusun secara kontekstual , tidak memenuhi prinsip kehati-hatian ilmiah, bahkan mengadung narasi- narasi asing yang sama sekali tidak relevan dengan kebutuhan perencanaaan wilayah Kota Kupang. Pasalnya, ditemukan banyak redaksi dalam naskah akademis ynag merupakan hasil penyalinan langsung (Copi Paste) dari dokumen perencanaan milik pemerimtah provinsi NTT dan daerah lain,  termasuk rujukan terhadap Kabupaten Ende, Malaka, hingga narasi kawasan bebas asap rokok," Lanjutnya. Serta refrensi pembentukan ibu kota negara dan pelabuhqn laut skala nasional, ynqg tidak memiliki relevansi dengqn struktur runqg Kota Kupang sebagai kita menengqh pesisir.

 Lebih dari itu, lanjutnya  terdapat inkonsistensi memdasar antara penjelasan Wali Kota yang menyatakan bahwa Ranperda ini adalah hasil peninjauan kembali dan revisi Perda  Nomor 11 Tahun 2011,” sementara fakta batang tubuh Ranperda justru menyeusun seluruh pasal baru , tanpa satupun  mengacu dari satupun  mengacu pqda revisi pasal lama. " Ini menimbulkan pertanyaam serius tentang keabsahan metodologis dalqm penyusunna Ranperda itu," katanya.

Lebih lanjut, Dikatakanya fraksi PAN selalu menjunjung tinggi kualitas Perda dan mendukung pembangunan yang terencana , partisipatif, dan berbasis hukum. Untuk itu  fraksi menyatakan keprihatinan terhadap naskah akdemis. 
 
" Fraksi memandang, demi memastikan keabsahan formil dan materil dari Ranperda RTRW itu, proses pembahasannyabtidak dapat dilanjutkan tanpa dilakukan evaluasi dan penyusunan ulnqg naskah akademis yang memenuhi standar  sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya. (mnt)


Baca juga :

Related Post