Kabag Hukum Setda Kota Kupang dan Ketua Bapemperrda DPRD Kota Kupang
Metronewsntt.com,Kupang---Dengan telah dimasukkan dokumen RTRW, maka DPRD Kota Kupang tinggal menunggu waktu pembahasanya.
" Kami DPRD tinggal menunggu penyampaian secara resmi dari Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Kupang untuk dibahas di DPR untuk disetujui," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Vicky Dimu Heo kepada media ini, Sabtu (3/5/2025).
Dikatakannya, DPRD hanya menunggu jika dokumennya sudah ada, dan selanjutnya pemerintah dalam hal ini Wali Kota Kupang menyampaikannya secara resmi, maka DPRD tinggal menjadwalkan waktu pembahasannya.
Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno mengatakan untuk dokumen RTRW sudah dikirim ke DPRD,
" Dokumen yang sudah dikirim baru tiga (3) dokumen, dan tersisa satu dokumen yakni naskah akademik yang dalam proses penggandaan. Paling lambat Senin 5 Mei sudah di kirimkan ke DPRD," katanya.
Ditambahkannya, tiga dokumen yang sudah dimasukkna ke DPRD yakni dokumen teknik, Ranperda dan lampiran Ranperda nya. (mnt)