WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Dokumen RTRW Telah Dimasukkan, Ketua Bapemperda Vicky Dimu Heo : Kami Tinggal Menunggu Waktu Pembahasan

Metronttdewa.com 03-05-2025 || 10:44:59

Kabag Hukum Setda Kota Kupang dan Ketua Bapemperrda DPRD Kota Kupang

Metronewsntt.com,Kupang---Dengan telah dimasukkan dokumen RTRW, maka DPRD Kota Kupang tinggal menunggu  waktu pembahasanya.

" Kami DPRD  tinggal menunggu penyampaian  secara resmi dari Pemerintah Kota dalam hal ini  Wali Kota Kupang untuk  dibahas di DPR untuk disetujui," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Vicky Dimu Heo kepada media ini, Sabtu (3/5/2025).

Dikatakannya, DPRD hanya menunggu  jika dokumennya sudah ada, dan selanjutnya  pemerintah dalam hal ini Wali Kota Kupang  menyampaikannya secara resmi, maka  DPRD tinggal  menjadwalkan waktu  pembahasannya.

Terpisah  Kepala Bagian (Kabag)  Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno mengatakan untuk dokumen RTRW sudah dikirim ke DPRD, 

" Dokumen yang sudah dikirim  baru tiga (3)  dokumen, dan tersisa satu dokumen  yakni  naskah akademik yang dalam proses penggandaan. Paling lambat Senin 5 Mei sudah di kirimkan ke DPRD," katanya.

Ditambahkannya, tiga dokumen yang sudah dimasukkna ke DPRD  yakni  dokumen teknik, Ranperda dan lampiran Ranperda nya. (mnt)


Baca juga :

Related Post