Suasana pelaksanaan penyenggalan yang dilakukan pemilik lahan Yabex Kapitan di Komplek Poltani Kupang di Desa Oesao, Kamis (22/1/2025)
Metronewsntt.com, Oelamasi--Menindaklanjuti penanaman plang kepemilikan lahan oleh pemilik lahan atas nama Yabex Alex Kapitan di kompleks yang dijadikan sebagai Unit Penunjang Akdemik Pengembangan Karier dan Kewirausahan Politani Negeri Kupang yang berada di RT 14/RW 06 Dusun III Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu, Kini pemilik lahan kembali melakukan aksi penutupan akses masuk ke kompleks itu.
Sebelum dilakukan penutupan tersebut, Yabex Kapitan dengan Kepala Desa , Adri Daniel Polin dan beberapa orang bertemu dengan dua pekerja atau karyawan Politeknik Pertanian Negeri Kupang yakni Frans Halek dan Bram Alo Mau yang berada dilokasi tersebut guna menyampaikan tujuan kehadiran mereka dilokasi yang dimaksud.
Penutupan yang dilakukan, Kamis (22/1/2025), Yebex Kapitan bersama beberapa orang memasang bambu dan tiang kayu melintang di gerbang masuk utama komplek tersebut. Di bambu dan kayu yang direntang dari tiang ke tiang pintu tersebut juga dibentang Baner besar bertulis "Tanah ini milik bapak Yabex Alex Kapitan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 545 luas 19.323 meter persegi. Kegiatan dan pengelolaan tanah diawasi oleh tim kuasa hukumnya yakni nomor satu 1. Sigit Kurniawan,SH (ketua Tim) 2. Jericho Mandari,SH, 3. Yusuf Seno Hetmina,SH. Memasuki dan memanfaatkan tanah harus atas seijin bapak Yabex Alex Kapitan atau bapak Sigit Kurniawan,SH. Ancaman pidana pasal 167 jo, 389 jo, 551 KUHP"
Yabex Kapitan kepada wartawan di lokasi penyenggelan ini dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Politani untuk menyelesaikan persoalan tersebut..
Dalam kesempatan yang sama usai pemblokiran, Politani Negeri Kupang juga menyerahkan keterangan pers secara tertulis kepada awak media.
Dalam keterangan persnya Politani menjelaskan bahwa kedua lahan tersebut sudah di beli dari Yabex Kapitan pada tahun 1989 dengan harga Rp 10.000.800. Transaksi pembelian tersebut disaksikan kepala desa Oesao dan camat Kupang Timur waktu itu.
Dijelaskan bahwa proses pembelian tersebut juga dibuktikan dengan berita acara penyerahan hak. (mnt)