WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Akses Masuk Kompleks Politani Kupang di Desa Oesao Ditutup Pemilik Lahan

Metronttdewa.com 23-01-2025 || 15:16:47

Suasana pelaksanaan penyenggalan yang dilakukan pemilik lahan Yabex Kapitan di Komplek Poltani Kupang di Desa Oesao, Kamis (22/1/2025)

Metronewsntt.com, Oelamasi--Menindaklanjuti penanaman plang kepemilikan lahan  oleh pemilik lahan atas nama Yabex Alex Kapitan  di kompleks yang dijadikan sebagai  Unit Penunjang Akdemik Pengembangan Karier dan Kewirausahan Politani Negeri Kupang  yang berada di RT 14/RW 06 Dusun III  Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu, Kini pemilik lahan kembali melakukan aksi penutupan akses masuk  ke  kompleks itu.

Sebelum dilakukan penutupan tersebut, Yabex Kapitan dengan Kepala Desa , Adri Daniel Polin   dan beberapa orang  bertemu dengan dua  pekerja atau karyawan  Politeknik Pertanian Negeri Kupang yakni Frans Halek  dan Bram Alo Mau yang berada dilokasi tersebut  guna   menyampaikan tujuan kehadiran mereka dilokasi  yang dimaksud.

Penutupan yang dilakukan, Kamis (22/1/2025),  Yebex Kapitan bersama beberapa orang  memasang bambu dan tiang  kayu melintang di gerbang masuk utama komplek tersebut. Di bambu dan kayu yang direntang dari tiang ke tiang pintu tersebut juga dibentang Baner besar bertulis  "Tanah ini milik bapak Yabex Alex Kapitan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 545 luas 19.323 meter persegi. Kegiatan dan pengelolaan tanah diawasi oleh tim kuasa hukumnya yakni nomor satu 1. Sigit Kurniawan,SH (ketua Tim) 2. Jericho Mandari,SH, 3. Yusuf Seno Hetmina,SH. Memasuki dan memanfaatkan tanah harus atas seijin bapak Yabex Alex Kapitan atau bapak Sigit Kurniawan,SH. Ancaman pidana pasal 167 jo, 389 jo, 551 KUHP"

Yabex Kapitan kepada wartawan di lokasi penyenggelan ini   dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Politani untuk menyelesaikan persoalan tersebut..

Dalam kesempatan yang sama  usai pemblokiran, Politani Negeri Kupang juga menyerahkan keterangan pers  secara tertulis kepada awak media.

Dalam keterangan persnya Politani menjelaskan bahwa kedua lahan tersebut sudah di beli dari Yabex Kapitan pada tahun 1989 dengan harga Rp 10.000.800. Transaksi pembelian tersebut disaksikan kepala desa Oesao  dan camat Kupang Timur waktu itu.

Dijelaskan bahwa proses pembelian tersebut juga dibuktikan dengan berita acara penyerahan hak. (mnt)


Baca juga :

Related Post