Suasana pelaksanaan ujian Ujian Calon Advokat (UCA) ke XVI tahun 2024, di Hotel Harper Kota Kupang NTT, Senin (9/9/2024)).
Metronewsntt.com, Kupang- Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (DPD KAI NTT) menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) ke XVI tahun 2024, di Hotel Harper Kota Kupang NTT, Senin (9/9/2024).
Kegiatan yang bertemakan "Menciptakan Advokat yang Profesional, Berintegritas dan Bermartabat", diikuti 26 calon advokat dari seluruh wilayah NTT.
"Tema yang kita ambil kita usung adalah menciptakan advokat yang profesional berintegritas dan bermartabat karena kadang-kadang kita dalam praktek penegakan hukum, advokat selalu dianggap sepele atau sering dikucilkan atau diabaikan keberadaannya. Padahal kebutuhan hukum di Republik ini, sebenarnya advokat setara dengan penegakan hukum yang lain. Sehingga, integritas profesionalisme dan martabat kita sebagai seorang advokat itu betul-betul diperlukan", jelas Dominggus Naisanu, S.H., Ketua Panitia UCA ke XVI.
Menurut dia, ujian kali kali ini juga merupakan angkatan ke XVI yang diselenggarakan DPD KAI NTT. Pesertanya berasal dari beberapa wilayah NTT, diantaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, TTS, TTU serta daratan Flores dan Sumba. "Sejauh ini mereka tertib, mereka sangat-sangat antusias untuk mengikuti setiap tahapan ujian", ungkapnya.
Dia menambahkan, persiapan kita kurang lebih satu bulan mulai dari perekrutan, pendaftaran sampai pada hari ini kita melaksanakan ujian. "Tentunya,
persyaratan-persyaratan para peserta sudah dipenuhi dan kami panitia menilai dan menganggap bahwa ini sudah lengkap dan mereka layak untuk mengikuti proses ujian advokat saat ini," tegasnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, S.H., M.H., menjelaskan ujian calon advokat ini merupakan ajang mempersiapkan advokat yang handal dalam menyongsong Indonesia emas kedepan.
"Ujian hari ini kita laksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan advokat-advokat handal, yang bermartabat, penuh dengan integritas serta profesional dalam melayani masyarakat serta mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas", tegas Erryc.
Dia menjelaskan, untuk menjadi seorang advokat diperlukan beberapa tahapan untuk bisa beracara. Usai mengikuti ujian calon advokat, para peserta akan mengikuti pendidikan, selanjutnya akan dilantik menjadi bagian dari organisasi advokat untuk dapat beracara atau mendampingi pencari keadilan.
"Selanjutnya, mereka harus melalui tahap terakhir yaitu penyumpahan di Pengadilan. Tetapi dalam proses sebelum penyumpahan itu, para calon advokat ini akan digembleng dengan proses yang namanya magang", ujarnya.
Selain ujian calon advokat, DPD KAI NTT Hari menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan 12 DPC di sejumlah daerah di NTT untuk mendata dan mengorganisir advokat-advokat yang berada di daerah.(mnt/*)