Pose bersama
Metronewantt.com, Oelamasi- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kupang melalui Sie Urusan Agama Kristen, bersama Penyuluh akhirnya turun lapangan memenuhi undangan Camat Amarasi untuk bersama memediasi dan mengklir kasus penundaan peletakan batu Pertama Pembangunan Gereja Suara Kebenaran Injil (GSKI)di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Selasa (23/7/2024).
Mediasi yang dilakukan terkait permohonan dari pihak GSKI untuk peletakan batu pertama pembangunan gereja di Desa Oesena ditunda oleh Kepala Desa (Kades) Oesena, Nelson F. Boymau, melalui Surat Penundaan Peletakan Batu Pertama GSKI, tertanggal 16 Juli 2024.
Surat yang berisi penundaan peletakan batu pertama GKSI dilakukan Nelson, tidak berarti pihaknya melarang untuk beribadah, tetapi selaku Kades, ia berkewajiban untuk menjaga, " jangan sampai terjadi ekses yang menganggu kerukunan hidup antarumat dan interumat beragama” yang ada di wilayah tersebut.
Penundaan itu terjadi karena beliau juga memahami aturan dan prosedural dan izin pembagunan Rumah Ibadah bagi jemaat dan gereja baru, demikian tegas Nelson pada kegiatan mediasi itu.
Sementara itu Camat Amarasi, Canwar P. Modok, SE yang hadir pada acara itu menjelaskan bahwa, Kehadirannya bersama Kades, pihak Kementerian Agama, Babinsa, Binmas, dan Satpol PP untuk memberikan penjelasan terkait tidak hanya surat penundaan peletakan batu pertama GSKI oleh Bapak Desa tetapi juga berkaitan dengan aturan pembangunan Rumah Ibadah.
“Kehadiran kami bukan untuk menakut-nakuti bapak ibu sekalian (warga jemaat) tetapi untuk menjelaskan persoalan penundaan ini. Kami juga tidak berhak melarang bapak ibu untuk berdoa atau beribadah tetapi selaku pemerintah, kami berkewajiban menjelaskan bahwa untuk aktivitas kegiatan organsasi gereja dan terlebih peletakan batu pertama pembangunan GSKI ini ada aturannya.” Untuk aturanya pihak Kementerian Agama akan menjelaskannya supaya kita semua paham dan tidak saling menyalahkan,” tegas Modok.
Yusuf Halla, SH., dari pihak Kementerian Agama yang juga adalah Kasi Urusan Agama Kristen menjelaskan bahwa “Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus artinya ads Daftar Nama Pengguna Rumah Ibadah (-+ 90 jiwa) yang disahkan oleh pejabat setempat dan mendapat dukungan masyarakat setempat (-+ 60 orang) yang disahkan oleh Kepala Desa.
Selain itu harus memiliki rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kemenag Kab. Kupang dan Rekomendasi dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kab. Kupang.
Karwna itu harapan ke depan atau usai pertemuan ini menjadi jelas persoalan ini untuk kita dan menjadi juga acuan kita bersama berkaitan dengan surat penundaan peletakan batu pertama GSKI dan kelengkapan administrasi dan persyaratan lain yang perlu dan harus dipenuhi untuk pembangun gereja baru, demikian kata akhir Kasi Yusuf Halla.
Hadir dalam acara mediasi itu, penanggung jawab, perwakilan jemaat dan jemaat GSKI yang hanya berjumlah 18 jiwa dan berKTP, termaktub di dalamnya panitia pembangunan GSKI, Camat Amarasi, Canwar P. Modok, SE., Babinsa, Yornam Kase, Binmas, Max Tobe, Kasi Urusan Agama Kristen dari pihak Kementerian Agama Kab. Kupang, Yusuf Halla, SH., Penyuluh Agama Kristen senior, Suswati Duapadang, S.Th dan Solo Tina Gultom, S.PAK dan rekan sejawat mereka. (Suswati D. AL)