potret pelaksanaan operasi patuh turangga 2024 yang dilakukan Satlantas Polres Kuoang di pertigaan Pasar Oesao, Jumat (19/7/2024)
Metronewsntt.com, Oelamasi- Pada hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024, diwilayah hukum Polres Kupang oleh Satlantas Polres Kupang-Babau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (19/7/2024), pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm.
"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Patuh Turangga 2024 yang ditemukan dalam.operasi gabungan yakni Polri, TNI, Dispenda dan Perhubungan pelanggaran yang ditemukan pada kendaraan roda dua atau motor yaitu tidak menggunakan helm r" kata Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behhi kepada media dilokasi operasi tepatnya di pertigaan Pasar Oesao.
Pelanggaran terbanyak lainnya, katanya yakni para pengendara ada yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak memiliki STNK Serta juga ada pengendara dibawa umur.
"Dan juga pelanggaran lain yang ditemukan dalam operasi ini yakni lawan arus, ada pengendara dibawa pengaruh alkhol , dan kendaraan tidak layak jalan seperti motor yang tidak memiliki lampu dan tidak memiliki spion," ujarnya.
Ia.menjelaskan, dari pelanggaran yang ditemukan tersebut ada beberapa hal yang dilakukan yakni dengan memberikan himbauan, tindakan secara lisan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan baik untuk dirinya dan keselamatan orang lain maka diberikan penindakan yakni pertama surat teguran dan berikutnya surat tilang.
"Dalam operasi yang dilakukan mulai dari pertama hingga hari kelima ini lebih banyak ditemukan yakni tidak menggunakan helm.dan tidak memiliki SIM," katanya.
Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak berpergian selama masa operasi agar dapat melengkapi semua yang menjadi kewajiban sebagai pengendara (orang-red ) dan juga kelengkapan kendaraan yang akan di dikendarainya.
" Sebagai pengendara tentunya harus mematuhi tertib lalulintas, guna aman dalam berkendara saat berpergian," tutupnya. (mnt)