Potret operasi patuh turangga 2024 hari pertama oleh Satlantas Polres Kupang di Babau
Metronewanttt.com, Oelamasi- Operasi patuh turangga 2024. yang digelar Satuan lalulintas(Satlantas) Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur(NTT) mencatat angka pelanggaran lalulintas(Lalin) menemukan ada banyak pelanggaran.
"Hingga hari pertama operasi ditemukansebanyak 7(tujuh) Lalin yang ditindak," kata Kepala Satuan Lalulintas(Kasat lantas) Polres Kupang, Iptu Arina Eklesia Behhi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Iptu Arina menjelaskan bahwa di hari pertama operasi patuh turangga 2024 ini sebanyak tujuh kendaraan yang ditindak. Tujuh kendaraan yang ditindak itu dikarenakan pengendara tidak menggunakan helm.
“Untuk kendaraan di hari ini ada 7 kendaraan tidak menggunakan helm. Kami tidak tahan, tapi hanya memberikan surat teguran” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni adanya pengendara yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
Selain itu, lanjutnya, terdapat sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang masih melakukan parkir secara liar di sejumlah jalan lintas negara itu.
“Untuk pelanggaran lain seperti tidak menggunakan safety belt parkir liar tadi hanya diberikan himbauan dan teguran secara lisan” Imbuhnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kupang agar tetap menjaga keselamatan pada saat mengendarai sepeda motor.
Mulai dari menggunakan helm, memasang plat motor, memasang kaca spion dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. .
“Mari sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan bagi orang lain.” Timpalnya
Untuk diketahui total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi patuh turangga 2024. Operasi ini dimulai sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar. (mnt)