Apel gelar pasukan Satlantas Polres Kupang
Metronewsntt.com, Oelamasi- Masih banyak pengendara roda dua yang belum mematuhi aturan lalulintas menggunakan helm saat berkendara dijalan umum. Pada hal penggunaan helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakaan saat berkendara menggunakan sepeda motor Selain melindungi kepala dari benturan dan meminimalisir kerugian ketika terjadi kecelakaan, helm juga menjadi bagian dari gaya hidup para penggunannya.
Tingkat kesadaran akan keselamatan dalam berkendaraan dijalan umum terbukti melalui hasil Operasi Patuh 2023 yang digelar Satlantas Polres Kupang selama 14 hari pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam operasi.patuh masih banyak pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Selain halm, dalam operasi juga ditemukan para pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Sesuai data yang diinput Posko Operasi Patuh Turangga 2023 Polres Kupang mencatat pelanggaran didominasi oleh minimnya pengguna jalan atau pengendara yang tidak memakai helm berstandar SNI dan Sabuk Pengaman bagi pengemudi dan atau penumpang mobil.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H dalam rilis yang dilaporkan dari Posko Operasi Patuh Turangga 2023, mencatat ada 14 pelanggaran yang ditemukan selama operasi Patuh Turangga 2023 lalu.
" Ada 14 pelanggaran yang ditemukan selama operasi Patuh Turangga 2023, itu tidak pakai helm SNI sebanyak 6 pelanggaran dan tidak pake Sabuk pengaman sebanyak 8 pelanggaran, " terangnya.
Meski mengalami penurunan angka pelanggaran yang cukup besar dari tahun 2022 lalu namun pelanggaran jenis ini merupakan sesuatu yang sangat fatal mengingat angka kematian tertinggi disumbangkan oleh faktor ini.
" Ada penurunan pada pelanggaran tidak menggunakan helm berstandar SNI yaitu sebanyak -45% dari tahun lalu, sedangkan tidak gunakan safety belt sebanyak 16%, namun pelanggaran ini sangat fatal karena menyumbangkan angka kematian terbanyak, " tambah AKBP Agung.
Selain pelanggaran tersbut diatas, ditemukan pula pelanggaran melawan arus lalu lintas yaitu sebanyak 5 kali. Dengan demikian jumlah pelanggaran secara keseluruhan sebanyak 21 kali.
Atas pelanggara tersebut Satgas Operasi Patuh Turangga 2023 menindak pelaku sebanyak 100 (seratus) kali dengan rincian penindakan pelaku pelanggaran dengan tilang sebanyak 21 kali dan teguran sebanyak 79 kali.
Angka kecelakaan juga mengalami penuruan sebanyak 7% dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 3 kali, sedangkan tahun 2022 sebanyak 10 kali.
Terkait adanya pelanggaran ini, Kapolres Agung menghimbau agar setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan berlalu lintas, karena aturan itu memberikan perlindungan kepada setiap pengendara.
" Setiap pengendara wajib mematuhi aturan yang berlaku demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas baik bagi diri sendiri maupun orang lain, " pintanya. (mnt/*)