WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Cegah Rabies, Tim Gabungan Pencegahan Pemkot Kupang Bagi-Bagi Brosur Bagi Pengendara dan Penumpang

Metronewsntt.com 15-06-2023 || 22:56:44

Potret

Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota Kupang melalui tim  gabungan pencegahan yang terdiri dari Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta unsur TNI/Polri dan BPBD  melakukan sosialisasi tentang rabies bagi semua pengguna jalan.

Posko penanganan rabies yang  berlokasi di perbatasan wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang guna mencegah masuknya hewan penular rabies dari luar wilayah itu para tim gabungan pencegahan melakukan sosialisasi dengan cara  membagi brosur tentang penyakit rabies bagi semua kendaraan dari luar kota  yang melintasi masuk Kota Kupang.

Kegiatan  pembagian brosur tentang rabies  yang dilakukan  tim gabungan pencegahan terpantau di pimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan  Kota Kupang, Bernadinus Mere dengan didampingi Kabid Darat Dishub Kota Kupang, Yohanes Resi Ojan pada Kamis (15/6).

Kadis Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan, hal yang dilakukan  terkait upaya pencegahan terjadinya penularan penyakit rabies di Kota Kupang setelah ditemukan kasus rabies di 11 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan juga  menindaklanjuti instruksi gubenur NTT yang mana dalam satu poin  melakukan razia pada pos-pos perbatasan darat antara kabupaten/kota.

Selaian itu, tambahnya pengawasan dan upaya  dalam  pembentukan posko dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh untuk melakukan upaya pencegahan penularan rabies di Kota Kupang dengan membentuk posko di wilayah perbatasan wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dalam mencegah masuknya hewan penular rabies.

"Fungsi kami dari Dishub dan kepolisan mengatur arus lalu lintas kendaraan yanng masuk ke kota kupang dan sekaligus  melakukan pengawasan bersama beberapa dinas terkait yang tergabung dalam tim pencegahan mengawasi akan hewan penular rabiea  yang dibawa dari luar melalui jalan darat masuk ke Kota Kupang,"kata Mere.


Mere menambahkan, tim pemantau akan bertugas di posko pemantau selama satu bulan mulai 7 Juni hingga 7 Juli 2023. " Pemantauan yang dilakukan   Pemerintah Kota Kupang yakni  tidak mengizinkan hewan maupun ternak penular rabies dari kabupaten-kabupaten di daratan Pulau Timor masuk ke wilayah Kota Kupang,"tutup Mere. (mnt)


Baca juga :

Related Post