Potret
Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota Kupang melalui tim gabungan pencegahan yang terdiri dari Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta unsur TNI/Polri dan BPBD melakukan sosialisasi tentang rabies bagi semua pengguna jalan.
Posko penanganan rabies yang berlokasi di perbatasan wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang guna mencegah masuknya hewan penular rabies dari luar wilayah itu para tim gabungan pencegahan melakukan sosialisasi dengan cara membagi brosur tentang penyakit rabies bagi semua kendaraan dari luar kota yang melintasi masuk Kota Kupang.
Kegiatan pembagian brosur tentang rabies yang dilakukan tim gabungan pencegahan terpantau di pimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere dengan didampingi Kabid Darat Dishub Kota Kupang, Yohanes Resi Ojan pada Kamis (15/6).
Kadis Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan, hal yang dilakukan terkait upaya pencegahan terjadinya penularan penyakit rabies di Kota Kupang setelah ditemukan kasus rabies di 11 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan juga menindaklanjuti instruksi gubenur NTT yang mana dalam satu poin melakukan razia pada pos-pos perbatasan darat antara kabupaten/kota.
Selaian itu, tambahnya pengawasan dan upaya dalam pembentukan posko dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh untuk melakukan upaya pencegahan penularan rabies di Kota Kupang dengan membentuk posko di wilayah perbatasan wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dalam mencegah masuknya hewan penular rabies.
"Fungsi kami dari Dishub dan kepolisan mengatur arus lalu lintas kendaraan yanng masuk ke kota kupang dan sekaligus melakukan pengawasan bersama beberapa dinas terkait yang tergabung dalam tim pencegahan mengawasi akan hewan penular rabiea yang dibawa dari luar melalui jalan darat masuk ke Kota Kupang,"kata Mere.
Mere menambahkan, tim pemantau akan bertugas di posko pemantau selama satu bulan mulai 7 Juni hingga 7 Juli 2023. " Pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang yakni tidak mengizinkan hewan maupun ternak penular rabies dari kabupaten-kabupaten di daratan Pulau Timor masuk ke wilayah Kota Kupang,"tutup Mere. (mnt)