Potret Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Kupang bersama Pemkot akan Nasib PTT yang diberhentikan, Jumat (17/2/2023) diruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, (Foto istimewa Rey Sekwan Kota Kupang)
Metronewsntt.com, Kupang- Upaya agar tidak kehilangan pekerjaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang siapkan jalan alternatif terhadap 904 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkup Pemerintah Kota Kupang yang telah diberhentikan berdasar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sejak 15 Pebruari 2023, Jalan alternatif yang dilakukan Pemkot Kupang tersebut dinilai sebagai
"Kita sudah punya jalan keluar, yaitu membuat outsourcing untuk menampung anak - anak kita,"kata Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Jumat (17/2) .
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama lantai II Kantor DPRD Kota Kupang, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua, Christian S. Baitanu ini, Penjabat Walikota mengatakan, dalam koordinasi bersama Pemerintah Pusat jika tidak disetujui pengangkatan para PTT yang direkrut tahun 2019-2022, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan beberapa alternatif yakni dengan pola outsourcing atau sistem perekrutmen PTT oleh perusahaan daerah bukan oleh pemkot Kupang yang membutuhkan jasanya secara langsung.
"Outsourcing ini sebenarnya hanya berganti manajemen saja, kalau memang tidak disetujui oleh kementrian," ujarnya.
Menurutnya, dikeluarkannya PP nomor 49 tahun 2018, PTT yang direkrut sebelum PP tersebut dikeluarkan akan terus bisa diperpanjang hingga 28 November 2023, namun PTT yang direkrut setelah PP tersebut dikeluarkan masih dalam proses koordinasi ke Pemerintah Pusat. "PTT yang diangkat tahun 2019 ke atas, sejak dikeluarkan PP tersebut itulah yang kita sementara bersurat ke Kementrian untuk mendapat penjelasan, sehingga kita hanya proses yang tahun 2018," katanya.
Sementara itu, Asisten I Kota Kupang, Jefri Pelt, mengatakan untuk melakukan langkah mengakomodir 904 PTT yang di berhentikan, Pemkot Kupang telah mempersiapkan perusahaan penyalur outsourcing, sehingga perusahaan daerah milik Pemkot Kupang yakni PT.Sasando dipersiapkan menjadi perusahaan yang mengakomodir para PTT.
"Kita sudah punya perusahaan daerah, sementara kita konsultasikan untuk mengantisipasi para PTT ini diakomodir sebagai tenaga outsourcing,"katanya.
Menurutnya , PTT yang akan menjadi tenaga outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kontrak dilakukan dengan perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan dengan perusahaan pengguna.
Untuk itu, lanjutnya dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia tenaga jasa akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya, mereka menagih ke perusahaan pengguna. " Dengan sistem kerja ini, PTT yang menjadi tenaga outsourcing akan dibayar sesuai UMR selama masa kerja oleh perusahaan penyedia tenaga jasa. (mnt/*)