Pose bersama
Metronewsntt.com, Kupang- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang masuk dalam zona hijau dalam penerapan standar pelayanan publik tahun 2022.
Hal ini sesuai hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022. Ombudsman Republik Indonesia (RI) terhadap lima OPD yang ada di Lingkup Pemerintah Kota Kupang, yang ditandai dengan penerimaan penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Pemerintah Kota Kupang, Kamis (16/2) di Rumah Jabatan Walikota Kupang.
Penghargaan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Tahun 2022 bagi Disdukcapil Kota Kupang dengan nilaib 86.15 dengan kategori " zona hijau " kualitan tinggi.
Berkaitan dengan ini, Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya yang dikonfirmasi usai menerima penghargaan mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih atas apa yang diraih.Karena ini merupakan yang pertama.kali Disdukcapil menerima penghargaan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Tahun 2022 dengan nilai 86.15 atau denga kategori Zona Hijau kualitan tinggi.
" Terima Kasih keluarga besar Dukcapil Kota Kupang, Ombudsman dan jajarannya, serta Bapak Penjabat Walikota Kupang dan jajaranya," katanya.
Apa lagi, tambahnya kategori Zona Hijau kualitan tinggi yang diperoleh ini dengan indikator antara lain peningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan untuk pencegahan maladminostrasi, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
" Melalui kategori tersebut maka kami akan terus berbenah demi pelayanan yang lebih baik," tutupnya.(mnt)