WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Wujudkan Standar Pelayanan Publik Berkualitas Disdukcapil Kota Kupang

Metronewsntt.com 21-07-2022 || 15:55:17

Pose bersama

Metronewsntt.com- BERBICARA soal pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada stakeholder dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan stakeholder sekaligus memberikan kepuasan kepada stakeholder yang  melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.


Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Kupang yang di nahkoda oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man melalui visi dan misi mereka yang terus mendorong adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara baik.


Berlandaskan hal itu, Selasa (19/7/2022) bertempat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang yang di nahkoda oleh, Anggela Tamo Inya bersama beberapa bidang terkait di dinas tersebut  bersama tim Ombudsman NTT yang dihadiiri Kepala Asisten bidang Pencegahan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka menggelar kegiatan publik hearing yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.


Kegiatan ini dihadiri pula Ketua RT, Camat, LSM, Wartawan, para pengguna layanan dan stakeholder lainnya. Publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP)sebagaimana amanat UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini adalah forum bagi para pengguna layanan Dinas Dukcapil memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan pada Dinas Dukcapil Kota Kupang sebelum ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik (SP) oleh kepala dinas.

Memurit Kepala Asisten bidang Pencegahan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, 
kegiatan ini adalah forum bagi para pengguna layanan Dinas Dukcapil memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan pada Dinas Dukcapil Kota Kupang sebelum ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik (SP) oleh kepala dinas. 


Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dan sesuai amanat undang-undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.


 Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menimbulkan buruknya kualitas pelayanan. Hal ini dapat kita perhatikan melalui indikator kasat mata. Dengan tidak terdapatnya maklumat pelayanan  yang dipampang misalnya  maka potensi terhadap kepastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar.


 Untuk standar biaya yang tidak dipasang maka praktek pungli, calo dan suap seakan akan menjadi lumrah di kantor tersebut. Pengabaian terhadap standar pelayanan juga berpotensi menimbulkan maladministrasi  dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual  namun juga secara sistematis melembaga dalam instansi pelayanan publik tersebut. 


Dalam jangka panjang pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitastor, regulator dan katalisator pembangunan.
Rendahnya kepatuhan/pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik; ekonomi biaya tinggi, hambatan pertumbuhan investasi; pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait sektor pelayanan publik barang, jasa dan administrasi akan terhambat; kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik.


 Untuk itu Ombudsman NTT menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Kepala Dinas dan seluruh jajaran atas inisiatif publik hearing ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan juga oleh seluruh penyelenggara layanan di Kota Kupang. perubahan belum tentu membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah. Mari kita sama-sama berubah. Kita bisa.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengatakan ada 13  jenis layanan yang di standarkan  yakni  SPP penerbitan KK, SPP penerbitan KTP-Elektronik, SPP penerbitan KIA, SPP penerbitan surat keterangan pindah warga negara Indonesia, SPP penerbitan paket 1 akte kelahiran, paket 2 kematian, paket 3 perkawinan, paket 4 perceraian.


Selain itu ditambah  SPP penerbitan pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama penduduk dan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WKRI.


Tujuan dan sasarannya yakni dengab tujuan Pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.


"  Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten," tutupnya..(advetorial)

 


Baca juga :

Related Post