Aipda Yermias K bersama Aipda Nur Budi Utomo
Metronewsntt.com, Oelamasi- Satlantas Polres Kupang-Babau berhasil mendapatkan 20 pengge dara kendaraan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM ).
" Melalui kegiatan patroli dan giat Hunting system penindakan terhadap pelagar – pelanggar lalu lintas yang kasat mata di wilayah Hukum Polres Kupang-Babau oleh anggota Sat Lantas Polres Kupang-Babau berhasil mendapatkan 20 pengendara tidak memiliki SIM," kata Kasatlantas Polres Kupang-Babau , Jumat (3/6) melalui unit Gakkum Satlantas Polres Kupang-Babau Aipda Yermias K, SH dengan didampingi Aipda Nur Budi Utomo.
Yermias mengatakan, jumlah itu terhitung sejak bulan Mei 2022, dengan rincian 18 kendaraan bermotor dan dua mobil mikrolet.
"Rata-rata pelanggaran yang ditemui melalui patroli dan giat Hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata lebih banyak ditemukan tidak menggunakan helm sehingga ditahan, dan dalam pemeriksaan lebih lanjut banyak ditemukan tidak memiliki SIM ," kata Yermias.
" Yang terjaring dalam patroli tersebut untuk sementara STNK mereka ditahan guna dijadikan barang bukti, dan selanjutnya mereka dapat melakukan pembayaran pelanggarannya melalui persidangan atau dapat dilakukan pembayaran secara online di Bank," kata Yermias.
Sementara itu, Aipda Nur Budi Utomo mengatakan, dalam patroli Huting ini para pengendara yang terjaring selain ditindak dengan memberikan blanko tilang para petugas juga menghimbau agar para pengendara dapat mengurus SIM .
"Penindakan yang dilakukan setiap hari oleh anggota Sat Lantas Polres Kupang -Babau agar masyarakat sadar atas peraturan Lalu Lintas,"tutup Budi. (mnt)