Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man
Metronewsntt.com, Kupang -Berkaitan dengan penempatan para pedagang ikan di pusat kuliner yang telah selesai diresmikan, Wakil Wali Kota, Herman Man, menyebut itu masih kewenangan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT. Untuk itu diperlukan adanya MoU atau kerja samanya seperti apa .
"Saat ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga BBKSDA masih memiliki tanggungjawab penuh, sehingga terkait pemindahan mungkin Desember baru dibicarakan," kata Wakil Walikota Kupang, dr.Hermanus Man saat dikonfirmasi terkait pemindahan pedagang ikan ke pusat kuliner yang berada di depan Aston Hotel, Selasa (5/4) siang saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kupang.
Dikatakannya, berkaitan hal ini ada dua hal yang sangat perlu dilakukan yakni pemanfaatannya, dan berikutnya bagaimana menempatkan kembali para pedagang ini."Ya kalau untuk BBKSDA gampang yakni melakukan kerja sama dengan menteri seperti apa polanya, sebab itu negera dengan negara.
"Sekarang yang menjadi keprihatinan kita adalah yang berdagang ikan.Tidak mungkin mereka berjualan ikan dilokasi tersebut akan terjadi kumuh di lokasi tersebut,," katanya.
Sehingga alangkah baiknya lokasi yang ada di samping On The Rock ditata guna para pedagang ikan bisa menempatkannya.Namun semua itu perlu adanya kesepakatan bersama DPRD sebab hal ini menyangkut uang negara.
"Jadi bagi saya ada dua hal penting yakni BBKSDA melakukan upaya kerjasama dan yang berikut pemerintah perlu duduk bersama DPRD untuk berembuk akan nasib pedagang ini.Karena itu rakyat Kota Kupang dan penjual ikan itu adalah pelaku ekonomi dengan dua manfaat yakni bagi pedagang dan perputaran uang di kota ini," tutupnya.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Kupang Adrianus Talli mengatakan, Pemerintah Kota Kupang diminta agar segera relokasi para pedagang ikan yang ada di daerah lokasi lapangan Pasir Panjang yang dipindahkan dari depan hotel Asthon. Pasalnya, pemindahan para pedagang ikan dari depan Asthon untuk dibangun pasar kuliner ada sosialisasi dan ada kesepakatan 9 bulan atau setelah dibangun selesai akan direlokasi kembali. Namun hingga saat ini sudah melebihi batas waktunya.
"Saat ini para pedagang yang ditempatkan di lokasi lapangan Pasir Panjang sudah melebihi batas waktu kesepakatan yakni sudah lebih 9 bulan.Untuk kami meminta agar pemerintah segera di relokasi kembali ke tempat semulanya," tegas legislator PDI Perjuangan, Adrianus Talli kepada wartawan di Kantor DPRD, belum lama ini Selasa (15/3).
Menurutnya, dalam beberapa kali dalam reses warga Pasir Panjang meminta agar pemerintah agar dapat merelokasi para basodara pedagang ikan yang saat ini berdagang di lokasi lapangan Pasir Panjang tersebut.
"Lokasi tersebut rencananya akan digunakan oleh masyarakat dan juga LPM, untuk dijadikan sebagai pusat kuliner yang higienis dan bersih," katanya.
Menurutnya, karena pemerintah sebelumnya pernah berjanji kepada para pedagang ikan tersebut untuk dikembalikan ke tempat semula.
"Ini menjadi tugas pemerintah untuk mengatur bagaimana agar mereka bisa kembali ke tempat tersebut dengan sistem penjualan yang berbeda sehingga lebih terlihat tertib dan tetap terjaga," pungkasnya. (mnt)