Situasi rapat Banmus
Metronewsntt.com, Kupang- Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe ingat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang keluar daerah selama masa sidang. Pasalnya, pelaksanaan persidangan I tahun 2021/2022 sudah mengalami keterlambatan, maka kehadiran tiap pimpinan OPD sangat penting.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudeo dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus ) agenda dan jadwal acara persidangan I DPRD Kota Kupang, Rabu (24/11).
Rapat Banmus yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD Christian Baitanu dan Padron Paulus berserta beberapa anggota Banmus.Dan dari pemerintaj dihadiri Plt Asisten I, Iknasius Lega, dan Asisten II, Yanuard Dally serta tim TPAD ini, Yeskiel Loudoe berharap pelaksanaan sidang I ini semua OPD bisa hadir guna pelaksanaan sidang bisa selesai tepat waktu.
"Saya harap asisten dapat menyampaikan hal ini kepada semua pimpinan OPD dan semua tim TPAD, dengan tujuan pelaksanaan sidang nantinya bisa cepat," pinta Yeskiel.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Chtistian S.Baitanu mengatakan, secara aturan batas waktu sidang sebenarnya pada 30 November 2021N namun akibat keterlambatan pemasukan dokumen sidang dari pemerintah dalam konsultasi ke provinsi pelaksanaan sidang diberikan ruang waktu hingga tanggal 10 Desember 2021 batas akhir sidang.
"Dengan batas waktu yang diberikan hingga 10 Desember 2021, namun tentunya kami akan berusahan pelaksanaan sidang sekitar pertanggal 8 Desember 2021 sudah bisa selesai," katanya.(mnt)