WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Soal Tunggak Pajak, DPRD Ingatkan Pemerintah Tidak Berhenti Sampai Disini

Metronewsntt.com 24-06-2021 || 16:32:32

Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli dan Jhon GF Seran

Metronewsntt.com, Kupang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menilai dengan adanya kolaborasi Pemerintah Kota Kupang dengan KPK dalam melakukan uji petik lapangan bagi para penunggak pajak adalah sebuah terobiosan baru.


" Sangat disayangkan pelaku usaha besar seperti transmart dan Imperialword   menunggak pajak sebesar itu.Sehingga langka ini suatu langka tegas dari pemerintah sebagai pembelajaran bagi pengusahan dan masyarakat  bahwa pemerintah tidak main-main dengan pihak ketiga yang melakukan utang pajak, dan juga tidak terkesan adanya pembiaran dari pemerintah bagi pengusaha besar," kata anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada media di Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (24/6).


Menurutnya, dengan tindakan seperti maka masyarakat kecil yang sebagai wajib pajak kecil bisa melihat pengusaha besar dibiarkan. "Saat ini pemerintah sementara berjalan dengan KPK dan setelah itu jika telah selesai pemerintah harus  tegas tindaklanjut  para penunggak pajak.


" Tunggakan pajak daerah sebesar Rp.35 milliar tersebut  termasuk didalamnya  utang pajak hotel, dan itu sudah sering kami bicarakan agar tidak boleh terjadi.Karena hotel hanya sebagai pemungutan, dimana hotel hanya memungut 10 persen dari tarif penyewaan kamarnya, dan 10 persen yang dikumpulkan  itu harusnya disetor ke kas daerah," lanjut legislator PDI Perjuangan, jika terjadi hutang maka itu sidah dianggap penggelapan pajak. "Haknya hanya mengambil sewa kamar sedangkan 10 persen itu harus distor ke kas daerah," tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.


Oleh karena itu, hal seperti ini pemerintah harus bertindak tegas, sebab tunggak pajak daerah sebesar Rp.35 milliar ini akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.Sehingga apa yang dilakukan pemerintah bersama KPK ini adalah sebuah langka maju. "Ya kami berharap yang dilakukan ini tidak berakhir sampai disini tapi harus ada langka tindaklanjut dari pemerintah.


Hal senada dikatakan legislator PDI Perjuangan lain, Jhon G.F Seran mengatakan dengan apa yang dilakukan sebagai bagian dari dalam  pembelajaran bagi penunggak pajak, maka setelah itu pemerintah harus tidak lanjut sebab jika tidak maka  terkesan seperti sum-sum kuku saja.


" Jika ini  sebagai bagian dari  akumulasi, maka sari tahun ke tahun  terkesan adanya pembiaran dari pemerintah, dan tidak ada keberanian melalukan penagihan dari waktu ke waktu yang akhirnya terjadi menumpuk  tunggak pajak yang besar membebani  pelaku usaha," lanjutnya. Hal yang sudah terjadi adalah sebuah proses yang sama-sama keliru.Namun, dengan sudah ada terobosan pemerintah bersama KPK lakukan ini tidak boleh berhenti sampai sini, tapi harus dibuat skema.atau langka-langka selanjutnya yakni selain menagih perlu juga ada strategi baru agar tidak ada lagi tunggak pajak.


"Kategorisasi dulu tunggak pajak bagaimana membayarnya, tapi ditahun berikut harus wajib dan konsekuen untuk membayar, sehingga petugas lapangan harus diperkuat guna semua bisa berjalan secara baik di lapangan. Intinya internal harus lebih kuat sebab pelaku usah ini ada uang tinggal sekarang  kita perlu perkuat kapasitas bagi bagi juru tagih sehingga semua bosa berjalan ," tutupnya.(mnt)


 


Baca juga :

Related Post