Ilustrasi
Metronewsntt.com, Kupang- sebanyak 23 anggota dari 39 anggota DPRD Kota Kupang yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe beberapa waktu lalu telah di sampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, pada Rabu ( 5/4) lalu, guna dapat bersikap atas mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD tersebut.
"Kami telah menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan ke BK, dan kini kami menunggu sikap dari BK atau satu langka maju guna melakukan sidang di tingkat BK agar dapat memutuskan dengan memberikan rekomendasi sementara, sehingga sidang bisa dilanjutkan," kata anggota DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalda Taek saat dikonfirmasi terkait perkembangan gerakan 23 anggota DPRD yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe.
Dikatakannya, menunggu dari pimpinan DPRD hingga saat ini belum juga ada undangan untuk dilakukan Banmus.
"Menunggu dari pimpinan DPRD sampai sekarang enggan mengeluarkan surat undangan untuk dilakukan Banmus penjadwalan agenda sidang.Sedangkan hari Kamis (13/5/2021) sudah libur," lanjut Srikandi asal PKB ini.Paling lambat Selasa ( 11/5/2021) agenda sidang sudah dilaksanakan, dan libur masuk sudah mulai melaksanakan jadwal persidangan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung, hingga saat masih tetap menunggu. Karena hampir tiap hari mayoritas anggota DPRD masuk kantor.
""Persoalannya bukan dimayoritas anggota datang kantor, tetapi hingga saat ini pimpinan belum keluarkan undangan," tegas Politis NasDem tersebut.
Dikatakannya, hal ini sebenarnya ditanyakan kepada pimpinan mengapa undangan belum dikeluarkan.
" Intinya kehadiran kami di kantor DPRD menunjukan komitmen kami mau bersidang guna masyarakat jangan dikorbankan," ujarnya.
Menurutnya, secara tatatertib pimpinan dan wakil pimpinan mengundang anggota untuk menghadiri sidang.Dan mandeknya sidang bukan deadlock, tetapi tidak kuorum sehingga ada pergeseran jadwal sehingga perlu dilakukan Banmus ulang untuk menjadwalkan ulang agenda persidangan.
Berikut daftar 23 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya:
1. Jabir Marola (Nasdem)
2. Mokrianus Lay (Hanura)
3. Tellend Daud (Golkar)
4. Rony Lotu (PKB)
5. Siqvrid Basoeki (Nasdem)
6. Alfred Djami Wila (Golkar)
7. Yuvensius Tukung (Nasdem)
8. Satario Pandie (Berkarya)
9. Livingston Ratu Kadja (PAN)
10. Dominggus Kale Hia (Hanura)
11. Theodora Ewalde Taek (PKB)
12. Simon Dima (PAN)
13. Diana Bire (Hanura)
14. Anatji Ratu Kitu Jan (PKB)
15. Dominikus Taosu (PKB)
16. Jemari J. Dogon (Golkar)
17. Esy M. Bire (Nasdem)
18. Adolof Hun (Perindo)
19. Zeyto Ratuarat (Golkar)
20. A.A.Ayu.W.P. Tallo (Gerindra)
21. Richard Odja (Gerindra)
22. Jefta Sooai (PSI)
23. Padron Paulus dari partai NasDem. (mnt)