Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt
Metronewsntt.com, Kupang – Kasus oknum P3K di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang yang diduga menggelapkan dana pajak dari reklame sebesar Rp571 juta terus bertambah, yang sebelumnya satu orang kini sudah bertambah tiga orang.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, telah memerintahkan jajaran Bapenda untuk memperluas dan memperdalam pemeriksaan internal terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Saya minta ke Pak Kepala Badan Keuangan untuk perluas pemeriksaannya, bukan saja di pajak reklame, tapi juga yang lain. Dan kemudian, perdalam," ujar Jeffry Pelt dengan nada tegas kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan dugaan keterlibatan oknum lain menyusul temuan awal terhadap seorang pegawai P3K berinisial WK. Jeffry mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada empat orang pegawai berstatus P3K yang ditarik dari tugasnya sebagai juru pungut dan dipindahkan sementara ke BKPSDM untuk menjalani pembinaan.
"Untuk beberapa orang di awal itu, surat ke saya untuk minta mereka penarikan itu sudah kurang lebih ada tiga atau empat orang. Jadi itu kita bebastugaskan dari tugas sebagai juru pungut dan kita tarik sementara ke BKPSDM," ungkapnya.
Keputusan penarikan ini diambil karena para oknum tersebut ditemukan masih melakukan tindakan serupa saat pemeriksaan sedang berjalan. "Kita temukan pada saat lagi pemeriksaan ternyata masih melakukan. Saya bilang sudah, segera ditarik, segera kewenangan dalam rangka pemungutan dari yang bersangkutan, segala atribut yang melekat sebagai juru pungut itu ditarik," tambah Jeffry.
Terkait oknum berinisial WK, Jeffry Pelt menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). Total kerugian awalnya mencapai Rp600-an juta, namun WK telah mengembalikan sebesar Rp105 juta sehingga sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan berjumlah Rp500-an juta lebih. Berdasarkan keterangan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersifat konsumtif.
"Dia sudah mengaku. Dia sudah tanda tangan surat keterangan tanggung jawab mutlak tentang burung ini, disaksikan oleh Pak Kepala Badan, Pak Inspektorat, dan tim pemeriksa," jelasnya di hadapan wartawan.
Jeffry Pelt menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang bertindak tegas sesuai perintah Wali Kota untuk melakukan pembersihan internal agar tidak mengganggu iklim kerja atau memengaruhi pegawai lainnya. Meskipun nantinya para oknum tersebut mengembalikan uang yang diselewengkan, proses hukuman disiplin dipastikan akan tetap berjalan.
"Tujuan kami begini, supaya jika ada sepuluh orang, ya sepuluh-sepuluh kita keluarkan. Jangan sampai kita keluarkan satu ternyata masih ada sembilan di dalam. Karena ini mengganggu sekali, selain mengganggu iklim kerja, juga dapat mempengaruhi yang lain ikut-ikutan," pungkasnya.(mnt)