WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Soroti Dana Hibah PMI hingga Status BKS, Pansus LKPj Sampaikan Catatan Kritis ke Pemkot Kupang

Metronttdewa.com 27-04-2026 || 15:26:22

Sekretaris Pansus DPRD, Neda Lalay sedang membaca laporan Pansus DPRD Kota Kupang dalam.sidang paripurna

Metronewstt.com, Kupang---Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 telah resmi tuntas. Hasil pembahasan tersebut disampaikan secara resmi dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (27/4/2026).

Dalam laporan yang dibacakan oleh  Sekretaris Pansus, Neda Lalay.DPRD melayangkan sederet catatan kritis dan rekomendasi tajam yang menyasar kinerja dinas dan badan di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

​Secara khusus, dalam laporan Pansus memberikan perhatian serius terhadap kinerja Dinas Kesehatan. Dalam rangka memastikan jangkauan layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan mempermudah akses bagi warga yang jauh dari puskesmas induk, pemerintah diminta segera meningkatkan status Pustu Kelapa Lima menjadi puskesmas rawat inap melalui pengadaan tanah yang memadai. Hal ini dinilai mendesak agar masyarakat di wilayah Kelapa Lima dan sekitarnya mendapatkan pelayanan kesehatan penuh secara mandiri.

​Pansus juga menegaskan bahwa penyediaan fasilitas fisik harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan akses yang merata dan bermutu, di mana ketersediaan gedung, alat medis, dan obat-obatan wajib diikuti dengan sikap petugas yang responsif, cepat, dan tepat waktu. 

Selain itu, pemerintah diinstruksikan untuk memperhatikan ketersediaan sarana prasarana Posyandu. Penyediaan alat penunjang operasional dasar seperti kursi, meja, timbangan, hingga alat ukur harus dijamin keberadaannya guna mendukung kelancaran pelayanan gizi dan imunisasi bagi ibu dan anak.

​Lebih lanjut, dalam upaya memperkuat fungsi pelayanan gawat darurat secara terpadu, Pansus merekomendasikan penyesuaian status Brigade Kupang Sehat (BKS) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT). Perubahan status kelembagaan ini diharapkan dapat memaksimalkan koordinasi pelayanan kegawatdaruratan bagi seluruh warga Kota Kupang. 

Terakhir, pemerintah diminta segera menyelesaikan permasalahan kepengurusan PMI Kota Kupang yang telah menyebabkan dana hibah menjadi SiLPA selama dua tahun anggaran berturut-turut. Penyelesaian konflik internal ini sangat krusial agar pelayanan operasional kemanusiaan dapat kembali berjalan optimal demi kepentingan publik.(mnt)


Baca juga :

Related Post