Pansus DPRD Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang memberikan catatan kritis terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Perumda Pasar dalam sidang pembahasan LKPj Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kupang pada Selasa (21/4/2026). Sidang ini mengungkap adanya ketimpangan data laporan keuangan yang mencolok serta minimnya inovasi bisnis pada perusahaan daerah tersebut.
Anggota Pansus, Absalom Sine, menyoroti adanya perbedaan data antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dengan laporan internal Perumda Air Minum, di mana dalam LKPD disebut untung Rp80 juta namun di laporan internal justru tercatat rugi Rp25 juta.
Ia menegaskan bahwa alasan perbedaan antara status audited dan unaudited menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi, sehingga Pansus merekomendasikan agar kedepannya penyusunan laporan keuangan lebih sinkron dan komprehensif guna menghindari penilaian negatif dari publik.
Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Tellen Daud, menekankan bahwa Perumda Air Minum harus memiliki inovasi untuk menunjang pendapatan, seperti mengembangkan bisnis air kemasan, air isi ulang, hingga pengadaan mobil tangki agar perusahaan berorientasi pada profit dan tidak terus-menerus melaporkan kerugian.
Tellen juga mengingatkan bahwa perusahaan harus mampu mandiri dan tidak hanya mengandalkan penyertaan modal dari APBD, yang mana penyertaan modal tersebut pun harus ditetapkan melalui Perda terlebih dahulu dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Tellen meminta adanya pendampingan ketat dari Dewan Pengawas agar laporan keuangan memenuhi standar akuntansi pemerintah, serta menegaskan bahwa buruknya capaian kinerja dan pelaporan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran direksi.
Sementara itu, anggota Pansus Salomon Pellokila memberikan catatan mengenai efisiensi pendapatan, dengan membandingkan model pengelolaan antara Perumda dan UPTD guna memastikan aturan mana yang paling memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).(mnt)