Anggota Pansus, Benny Selan
Metronewsntt.com, Kupang– Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 memberikan peringatan keras kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kupang untuk memperketat pengawasan retribusi di Rumah Potong Hewan (RPH).
Hal ini ditegaskan oleh anggota Pansus, Benny Selan, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Tellendmark Daud, serta didampingi Wakil Ketua Maudy Dengah dan Sekretaris Neda Ridla Lalay tersebut, menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian penarikan retribusi di lapangan.
Dalam interupsinya, legislator asal Partai Perindo tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya perbedaan nilai pungutan.
Menurut Benny, ada laporan bahwa pembayaran retribusi dilakukan secara bervariasi, di mana sebagian sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), namun sebagian lainnya diduga dipungut di luar ketentuan resmi. Oleh karena itu, ia mendesak instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat guna mengantisipasi adanya praktik pungutan liar atau kebocoran PAD.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kupang, Matheus A.B.H. Da Costa, menjelaskan bahwa pengawasan di RPH Bimoku dan RPH Oeba sebenarnya telah dilakukan secara rutin oleh petugas, mulai pukul 03.00 dini hari hingga pukul 06.00 pagi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendataan jumlah hewan yang masuk, proses penyembelihan, hingga penarikan retribusi, terus dipantau agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Matheus pun meyakini bahwa dengan sistem pengawasan yang ada saat ini, seluruh pungutan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kebocoran anggaran.(mnt)