WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Penunggak Pajak

Metronttdewa.com 25-02-2025 || 11:53:33

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho sementara diwawancarai wartawan

Metronewsntt.com, Kupang----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang , minta Pemerintah Kota Kupang agar mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak (WP) khususnya pelaku usaha Resto, hotel dan rumah makan dan kafe  yang menunggak Pajak.

Hal disampaikan. Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho yang didampingi Wakil Ketua Komisi II, Robby Kan  kepada media ini, Selasa (25/1/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.

Legislator PKB ini menjelaskan tindakan pemasangan stiker atau  spanduk kepada pelaku usaha yang menunggak pajak   yang dilakukan pemerintah diapresiasi, sebab apa yang telah dilakukan itu  sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak.

"Kami mengapresiasinya, namun  langka tegas yang telah dilakukan. harus  ada langka strategis lanjutan sampai tahap  pencabutan ijin dan penutupan jika  ada regulasi yang mengatur hingga tahapan tersebut. Karena bisa saja hal itu terus terjadi pada pelaku usaha yang sama terus menerus tunggak pajak ," ungkapnya.

Untuk itu, penerapan mesin EDC (Electronic Data Capture)  sangat perlu guna dalam proses   untuk menerima pembayaran secara non-tunai sudah bisa tercover secara baik pemotongan pajaknya.

" Informasi yang saya dapat terkait penerapan mesin EDC untuk pelaku usaha  menjadi pembahasan baik DPRD bersama pemerintah sebelum dan DPRD sekarang   bersama pemerintah perkembangan belum berjalan, bahkan sudah ada uji coba pun masih ada kendala dengan berbagai alasan ada ini  ada itu,  sehingga  ini perlu ditelusuri bersama masalahnya hingga tidak berjalan secara baik,"katanya.

Pada hal , katanya dukungan Bank NTT  terhadap PAD sudah sangat membantu  melalui penggunaan mesin EDC ini agar tidak terjadi kebocoran pajak yang mengakibatkan terjadinya penunggakan pajak oleh wajib pajak  , sebab dengan mesin EDC  maka setiap transaksi dengan sendiri pemotongan pajak sudah masuk ke kas daerah.

"Hal ini tentunya perlu disambut baik, sebab  tanggungjawab BanK NTT ini didasari dari dana masyarakat yang di sertai ke Bank NTT melalui penyertaan modal pemerintah  daerah ke Bank NTT. Periode kami kemarin saja penyertaan modal untuk Bank NTT sebesar Rp. 7 milliar, sehingga tanggungjawab Bank NTT yang diberikan kepada kita  harusnya di pemerintah bisa memanfaatkan hal itu, "tutupnya.

Sementara disisi lain pemerintah Kota Kupang, melalui  terus melakukan pengawasan terhadap penunggak pajak (mnt)


Baca juga :

Related Post