Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho sementara diwawancarai wartawan
Metronewsntt.com, Kupang----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang , minta Pemerintah Kota Kupang agar mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak (WP) khususnya pelaku usaha Resto, hotel dan rumah makan dan kafe yang menunggak Pajak.
Hal disampaikan. Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho yang didampingi Wakil Ketua Komisi II, Robby Kan kepada media ini, Selasa (25/1/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.
Legislator PKB ini menjelaskan tindakan pemasangan stiker atau spanduk kepada pelaku usaha yang menunggak pajak yang dilakukan pemerintah diapresiasi, sebab apa yang telah dilakukan itu sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak.
"Kami mengapresiasinya, namun langka tegas yang telah dilakukan. harus ada langka strategis lanjutan sampai tahap pencabutan ijin dan penutupan jika ada regulasi yang mengatur hingga tahapan tersebut. Karena bisa saja hal itu terus terjadi pada pelaku usaha yang sama terus menerus tunggak pajak ," ungkapnya.
Untuk itu, penerapan mesin EDC (Electronic Data Capture) sangat perlu guna dalam proses untuk menerima pembayaran secara non-tunai sudah bisa tercover secara baik pemotongan pajaknya.
" Informasi yang saya dapat terkait penerapan mesin EDC untuk pelaku usaha menjadi pembahasan baik DPRD bersama pemerintah sebelum dan DPRD sekarang bersama pemerintah perkembangan belum berjalan, bahkan sudah ada uji coba pun masih ada kendala dengan berbagai alasan ada ini ada itu, sehingga ini perlu ditelusuri bersama masalahnya hingga tidak berjalan secara baik,"katanya.
Pada hal , katanya dukungan Bank NTT terhadap PAD sudah sangat membantu melalui penggunaan mesin EDC ini agar tidak terjadi kebocoran pajak yang mengakibatkan terjadinya penunggakan pajak oleh wajib pajak , sebab dengan mesin EDC maka setiap transaksi dengan sendiri pemotongan pajak sudah masuk ke kas daerah.
"Hal ini tentunya perlu disambut baik, sebab tanggungjawab BanK NTT ini didasari dari dana masyarakat yang di sertai ke Bank NTT melalui penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank NTT. Periode kami kemarin saja penyertaan modal untuk Bank NTT sebesar Rp. 7 milliar, sehingga tanggungjawab Bank NTT yang diberikan kepada kita harusnya di pemerintah bisa memanfaatkan hal itu, "tutupnya.
Sementara disisi lain pemerintah Kota Kupang, melalui terus melakukan pengawasan terhadap penunggak pajak (mnt)