Anggota DPRD Kota Kupang, Vicky Domoe Heo
Metronewsntt.com, Kupang–Masa depan kesejahteraan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Kupang kini benar-benar berada di persimpangan jalan yang krusial. Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan rencana implementasi penuh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2027 mendatang.
Regulasi tersebut memberikan mandat ketat yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi daerah seperti Kota Kupang yang memiliki beban belanja pegawai cukup tinggi, sehingga memicu spekulasi mengenai efisiensi tenaga kerja di masa depan.
Merespons situasi yang kian mendesak ini, Anggota DPRD Kota Kupang, Victor Arnoldus Yansenss Dimoe Heo, tampil di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib para PPPK. Dengan nada tegas, Victor memperingatkan Pemerintah Kota Kupang agar tidak menjadikan tekanan anggaran atau aturan UU HKPD sebagai alasan untuk merumahkan atau memutus hubungan kerja para tenaga PPPK.
Menurut Ketua Bapemperda ini bukan sekadar angka dalam postur anggaran, melainkan pilar utama dalam mesin pelayanan publik, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Jika tenaga-tenaga ini dikorbankan, maka stabilitas layanan dasar di Kota Kupang dipastikan akan mengalami guncangan hebat.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki kecerdasan dalam menyusun langkah strategis guna menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi pusat dan perlindungan terhadap hak-hak pegawainya.
Ia mendesak Pemkot Kupang untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi intensif bersama pemerintah pusat guna mencari solusi fiskal yang tepat sebelum tenggat waktu pemberlakuan UU HKPD di tahun 2027.
Ia berargumen bahwa tenaga PPPK saat ini adalah kebutuhan nyata di lapangan; tanpa mereka, sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan akan kekurangan tenaga profesional yang selama ini telah berdedikasi tinggi bagi daerah.
Lebih lanjut, politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa dalam konteks UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status PPPK memiliki payung hukum yang kuat dan tidak boleh diputus kontraknya secara sepihak tanpa dasar yang valid. Pemkot Kupang harus mampu merancang skema-skema keuangan yang lebih kreatif dan tidak bersifat reaktif terhadap kebijakan pusat.
Baginya, mempertahankan PPPK adalah investasi jangka panjang untuk kualitas birokrasi dan kesejahteraan masyarakat luas, sehingga tidak boleh ada ruang bagi kebijakan yang merugikan para abdi negara tersebut.
Sebagai penutup, Vicky sapaan akrabnya menegaskan kembali bahwa DPRD Kota Kupang akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia meminta Pemerintah Kota Kupang untuk tidak pasif menunggu tahun 2027, melainkan mulai memetakan strategi anggaran dari sekarang agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan batas belanja pegawai.
"Kita tidak boleh membiarkan pelayanan publik lumpuh hanya karena ketidakmampuan kita dalam mengelola strategi anggaran. PPPK adalah pilar penting, dan perjuangan untuk memastikan mereka tetap bekerja adalah perjuangan untuk masa depan Kota Kupang yang lebih baik," pungkasnya dengan penuh komitmen, Senin (9/3/2026).(mnt)