WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Masalah Genangan di Kota Kupang Mendapat Tanggapan dari Politisi dan Dewan

Metronttdewa.com 31-01-2025 || 18:27:33

Politisi PDIP Adrianus Talli dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Jabir Marola

Metronewsntt.com, Kupang---Masalah genangan yang terjadi di beberapa titik saat hujan dengan intensitas tinggi hingga mengganggu arus lalu lintas, dan bahkan meredam rumah warga, mendapat  tanggapan dari kalangan politisi  dan  DPRD Kota Kupang.

Mantan Anggota DPRD Kota Kupang  asal PDI Perjuangan, Andrianus Talli  mengatakan  masalah genangan di Kota Kupang tentunya menjadi perhatian pemerintah, namun tentunya dalam penanganan  tidak sertamerta ditangani pemerintah kota, sebab  ada kewenangan apakah itu  jalan negara,  Provinsi maupun jalan kota.

" Ya kalau genangan itu terjadi di jalan negara atau Provinsi maka tentunya jadi kewenangan Provinsi, dan jika genangan terjadi di jalan kota sudah tentu jadi tanggungjawab pemerintah Kota," katanya, Jumat, (31/1/2025)

Namun, lanjutnya  dengan kewenangan itu jangan menjadi kendala, tapi genangan itu terjadi di wilayah Kota Kupang dan untuk masyarakat,  sehingga pemerintah kota harus  dapat membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk dapat menanganinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola mengatakan masalah genangan lebih banyak terjadi pada jalan negara atau Provinsi, sehingga secara kewenangan ada pada pemerintah provinsi atau balai jalan.

"Genangan lebih banyak terjadi pada jalan provinsi, namun kondisi genangan itu terjadi di wilayah Kota Kupang yang pada akhirnya dampaknya dirasakan masyarakat Kota, sehingga pemerintah kota dapat berkoordinasi dengan pemprov guna mengatasi masalah ini," "saran legislator NasDem ini.

Ditambahkanya, dengan genangan yang terjadi di Kota Kupang sudah  tentunya yang menjadi sorotan masyarakat dari luar adalah Kota Kupang.  " Genangan yang terjadi di Kota  Kupang  tentunya jadi sorotan masyarakat di luar sudah jelas dengan asumsi atau penilaian pada Pemerintah Kota Kupang, pada hal genangan itu terjadi pada jalan provinsi atau negara yang sebenarnya menjadi kewenangan pemprov," tutupnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post