WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Deadline 60 Hari Tuntaskan Temuan BPK, Atau Tanggung Risiko Hukum!

Metronttdewa.com 20-01-2026 || 21:39:45

Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo

Metronewsntt.com, Kupqng---​Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi daerah guna membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2023 dan 2024 hingga triwulan ketiga. 

Rapat yang dipimpin oleh Plt. Asisten I mewakili Sekretaris Daerah ini memberikan penegasan keras mengenai kewajiban penyelesaian rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, di Balai Kota Kupang pada Selasa (20/1/2026).

​Dalam keterangannya, Frengki menekankan bahwa seluruh pimpinan OPD yang menjadi objek pemeriksaan wajib menindaklanjuti temuan BPK dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima. Komitmen ini merupakan bagian dari rencana aksi yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Kupang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Pihaknya memberikan peringatan serius bahwa jika temuan tidak segera diselesaikan dalam kurun waktu tersebut, maka konsekuensinya akan menjadi tanggung jawab penuh pimpinan OPD bersangkutan, termasuk kemungkinan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindak lanjut secara hukum.

​Lebih lanjut, ditegaskan dalam rapat tersebut bahwa tanggung jawab menindaklanjuti temuan bersifat melekat pada jabatan, bukan pada individu pejabat. 

Dengan demikian, pejabat yang menjabat saat ini memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan temuan-temuan dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan yang tercatat sejak tahun 2005. Pemerintah Kota Kupang sendiri menetapkan target persentase tindak lanjut minimal 75% bagi setiap OPD, yang sejalan dengan target yang ditetapkan BPK Perwakilan NTT sebesar 80%.

​Hingga saat ini, progres positif mulai terlihat dengan tercatatnya sekitar 11 hingga 14 OPD yang berhasil menuntaskan 100% temuan mereka sejak tahun 2005. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi OPD lainnya untuk segera merespons rekomendasi BPK secara cepat dan tepat. Mengingat kedudukan Kota Kupang yang memiliki frekuensi pemeriksaan cukup tinggi, yakni mencapai 3 hingga 5 kali dalam setahun, kecepatan respons terhadap LHP kini menjadi salah satu tolok ukur utama dalam penilaian kinerja pemerintah kota.

​Pemerintah Kota Kupang juga menggarisbawahi bahwa persentase tindak lanjut ini tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan kabupaten lain di NTT. Hal ini dikarenakan jumlah LHP yang diterbitkan untuk Kota Kupang jauh lebih banyak dengan masa berdirinya daerah yang berbeda-beda.

 Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan seluruh pimpinan OPD memiliki kesadaran dan komitmen penuh untuk segera menyelesaikan setiap rekomendasi guna menjaga integritas pengelolaan pendapatan daerah serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(mnt)


Baca juga :

Related Post