WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Badan Anggaran DPRD Kota Kupang Setujui R-KUA dan R-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 Disertai Catatan Penting

Metronttdewa.com 22-11-2025 || 12:53:07

Wakil Ketua D0RD Kota Kupang, Jabir Marola dan Yeskiel Loudoe

Metronewsntt.com, Kupang– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang telah menuntaskan pembahasan dan secara resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.

​Persetujuan ini disampaikan melalui Laporan Hasil Pembahasan Banggar dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025/2026, yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua I, Jabir Marola, dan didampingi oleh Wakil Ketua III, Yeskiel Loudoe, dan dari pemerintah dihadiri Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt bersama Kabag Keungan.Jimmy  Meskipun seluruh bab disetujui, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Kupang.

​Persetujuan R-KUA Tahun Anggaran 2026 secara fundamental menekankan pada pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kerangka ini, Pemkot Kupang didorong untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta melakukan intervensi pembiayaan pada Perangkat Daerah (PD) pengelola pendapatan.

 Selain itu, Pemkot diwajibkan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pendataan aset yang lebih efektif, peningkatan kapasitas SDM pengelola, dan menjalin kerja sama strategis untuk menghasilkan PAD yang maksimal.

​Terkait Pendapatan Daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Banggar merekomendasikan Pemkot untuk segera berkoordinasi dan bernegosiasi kembali dengan Bank NTT guna menghitung dividen secara akurat. Langkah ini dianggap vital untuk membantu mengatasi dampak berkurangnya Dana Transfer Keuangan Daerah. 

Sejalan dengan itu, Banggar mendesak Pemkot untuk segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal 5 tahun sebelumnya, sekaligus menyiapkan Rancangan Perda baru mengenai Penyertaan Modal pada Bank NTT untuk tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

​Secara administratif, terdapat penambahan dasar hukum pada Bab I R-KUA dan R-PPAS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, untuk R-PPAS, terdapat penyesuaian redaksional di mana kata "PERUBAHAN" pada judul Bab II dan Bab III diminta untuk dihilangkan.

​"Laporan hasil pembahasan ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan selanjutnya, dengan harapan agar seluruh catatan strategis yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Kupang demi tercapainya target pembangunan di Kota Kupang, khususnya dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," ujar perwakilan Badan Anggaran dalam penyampaian laporan, oleh Sub Koordinator Subtansi Perbendaharaan, Johanis A.H. Zacharias, Sabtu (22/11/2025).

 Laporan hasil pembahasan ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Kupang dan DPRD untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.(mnt)


Baca juga :

Related Post