WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Fraksi- Fraksi di DPRD Kota Kupang Hingga Kini Belum Terbentuk, Ketua Sementara : Masih Menunggu Usulan Parpol

Metronttdewa.com 09-09-2024 || 15:44:21

Kantor DPRD Kota Kupang

Metronewsntt com, Kupang- Usai dilantik sejak 26 Agustus 2024, hingga kini belum juga ada pergerakan kapan dilaksanakan pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Kota Kupang.

Pada hal sesuai aturan   yang mengatur yakni pasal 120 Peraturan Pemerintah (Permen)Nomor . 12 Tahun  2018  pedoman penyusunan Tata Tertib  (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan bahwa ayat (1) Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu (1) bulan setelah pelantikan anggota DPRD.Namun,sudah masuk dua minggu lebih belum juga dilaksanakan. 

Sementara itu Ketua sementara  DPRD, Richard Odja yang dikonfirmasi belum lama ini  yakni pada  Jumat (6/9/2024) lalu, mengatakan hingga kini belum rampung 100 persen Parpol yang mengusulkan struktur fraksinya.

“Secara data lengkap Parpol yang  sudah masuk surat ada di Sekretaris DPRD, ' ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi terkait pembentukan fraksi di DPRD Kota Kupang di kantor DPRD Kota Kupang.

Ia menjelaskan, hingga saat ini  masih tetap menunggu karena surat  telah disampaikan ke Parpol masing-masing tinggal menunggu balasan surat usulan dari Parpol.

" Surat usulan dari Parpol itu  yang. menjadi dasar untuk pembentukan panitia dann tatib . Sehingga kami  masih menunggu usulan fraksi dari Parpol.   Namun, kami berharap sebagai pimpinan sementara yang telah ditetapkan melalui paripurna jika berkenan dipercepat sehingga agenda-agenda sidang DPRD bisa berjalan,' ungkapnya

Namun, tambahnya dalam waktu satu dua hari sudah rampung semua, karena hanya tinggal satu dua Parpol yang  yang kemungkinan hari ini (Senin-red) atau besok sudah masuk surat usulan dari Parpol ke Sekwan untuk selanjut dijadwalkan persidangannya.

" Paling lambat satu dua hari sudah rampung , dan selanjutkan dijadwalkan untuk pelaksanaan sidang," tuturnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post