Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Mokrianus Imanuel Lay (Mokris), Anggota DPRD Kota Kupang, Jumat (7/11/2025) secara resmi menggelar jumpers bersama awak media di Subasuka Resto
Metronewsntt.com, Kupang---Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Mokrianus Imanuel Lay (Mokris), Anggota DPRD Kota Kupang, Jumat (7/11/2025) secara resmi menggelar jumpers bersama awak media di Subasuka Resto
Dalam jumpaers tersebut, kuasa hukum dari Mokris Lay menyampaikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum menyoroti proses bolak-balik berkas perkara (P-19) antara Kejaksaan dan Penyidik Polda NTT yang sudah terjadi lebih dari lima kali. Pada prinsipnya, ada dua petunjuk mendasar yang diminta oleh Kejaksaan untuk dilengkapi oleh Penyidik Polda NTT. Petunjuk yang pertama berkaitan dengan pemeriksaan psikologi anak dan pelapor sendiri di Dokter Jiwa yang ada di Bali, untuk menjamin kemandirian dan kualitas hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Petunjuk kedua adalah permintaan agar Pelapor atau Ibu Anggi Widodo menyerahkan bukti print out rekening koran, untuk membuktikan apakah benar pada saat yang bersangkutan berpisah dengan Pak Mokris memang tidak ada penghasilan sama sekali.
Hal ini, menurutnya penting karena pada saat tahap penyidikan, tim kuasa hukum sempat menyerahkan bukti rekening Pelapor yang saat itu jumlah uangnya mendekati Rp 1 Miliar di BNI dan BCA.
Namun, Rian Kapitan menjelaskan bahwa dari berbagai pemberitaan, Pelapor secara tegas menolak untuk menyerahkan bukti print out rekening koran dan juga dilakukannya pemeriksaan psikologi forensik lanjutan di Bali.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sesuai dengan hukum acara, khususnya Pasal 113 KUHAP, petunjuk dari Jaksa Peneliti adalah wajib dipenuhi oleh Penyidik. Dalam hukum, kata "wajib" berarti imperatif. Kalau korban atau pelapor sudah menyatakan bahwa tidak bersedia memenuhi petunjuk, maka seharusnya berkas perkara dihentikan (SP3).
Kuasa hukum mengklaim telah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya tekanan dari pihak pelapor dan kelompok tertentu terhadap aparat penegak hukum agar petunjuk wajib ini dihilangkan, dan berkas dinyatakan P-21 (lengkap) tanpa pemenuhan petunjuk.
"Kalau ini yang terjadi, maka penegakan hukum terhadap Pak Mokris ini bukan lagi untuk mencari kebenaran materiil, melainkan lebih dekat atau lebih mirip dengan upaya kriminalisasi terhadap Pak Mokris," ujar Rian Kapitan.
Terkait keberatan biaya pemeriksaan lanjutan di Bali, Rian Kapitan menyatakan kesediaan kliennya untuk menanggung seluruh biaya tersebut, karena anak-anak tersebut juga adalah anak Pak Mokris.
Pihaknya hanya ingin pemeriksaan dilakukan secara objektif. Lebih lanjut, ia menyoroti adanya perubahan keadaan mendasar, di mana setelah adanya putusan perceraian hingga Pengadilan Tinggi, hak asuh anak telah beralih kepada Pak Mokris.
Oleh karena itu, pemeriksaan psikologi anak menjadi sangat penting untuk membuktikan apakah perbuatan Pak Mokris yang mengganggu mental anak-anak, atau sebaliknya.
Kuasa hukum mengumumkan bahwa apabila berkas nantinya dinyatakan P-21 tanpa pemenuhan petunjuk wajib, yang dicurigai sebagai hasil dari tekanan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.
"Kami akan melaporkan Penyidik langsung ke Mabes Polri. Jaksa Peneliti pun, ketika dia sudah memberikan petunjuk, tapi karena katakanlah ada tekanan dari pelapor dan kelompok-kelompoknya, kami akan melaporkan Jaksa Peneliti," tutup Rian Kapitan.
Menurutnya, jika petunjuk yang wajib diabaikan dan berkas dipaksakan P-21, terutama dengan tujuan untuk menahan dan memberhentikan (PAW) kliennya dari keanggotaan DPRD, maka itu adalah bentuk kriminalisasi. Oleh karena itu, jika berkas yang sudah bolak-balik lebih dari lima kali ini tiba-tiba P-21 tanpa pemenuhan petunjuk, ada yang aneh, dan pihaknya akan mengambil langkah hukum.(mnt)