WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Tindak Lanjuti Kebijakan Polri, Polres Kupang Gelar Operasi Miras Ilegal Berkelanjutan

Metronttdewa.com 05-11-2025 || 16:21:23

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H.

Metronewsntt.com, Oelamasi— Dalam upaya tegas menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang akhir tahun, Kepolisian Resor Kupang resmi menggelar Operasi Penertiban Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal secara menyeluruh di seluruh wilayah hukumnya, dimulai sejak 1 November 2025. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Polri untuk menekan peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin yang seringkali menjadi akar pemicu utama berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas.

​Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa penertiban ini bersifat total dan melibatkan seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Kupang. Target utama operasi ini adalah tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

 “Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Kupang tetap kondusif dari pengaruh negatif akibat peredaran miras ilegal,” tegas AKBP Rudy Ledo.

​Dalam pelaksanaannya, operasi ini menggunakan dua pendekatan. Petugas akan melakukan razia intensif di berbagai lokasi, meliputi kios, warung, tempat hiburan malam, hingga rumah warga yang dicurigai sebagai lokasi penjualan atau penimbunan miras ilegal.

 Setiap barang bukti yang ditemukan akan diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain tindakan represif, Polres Kupang juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi dengan gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak berizin.

​Kapolres menegaskan bahwa operasi penertiban Minol ini bukan hanya kegiatan sementara, melainkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib, terutama menjelang masa libur panjang, perayaan Natal dan Tahun Baru. 

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungannya,” pungkasnya. 

Dengan dilaksanakannya operasi ini secara masif, Polres Kupang menargetkan Kabupaten Kupang senantiasa aman, damai, dan bebas dari dampak buruk minuman beralkohol ilegal.(mnt)


Baca juga :

Related Post