Suasana kegiatan Penetapan Standar Pelayanan Publik melalui Forum Komunikasi Publik (FKP). Acara ini dilangsungkan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, bertempat di Ruangan Vicon Polres Kupang, dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kupang, Kompol Joni Sihombing, S.I.K.
Metronewsntt.com, Oelamasi– Kepolisian Resor (Polres) Kupang menunjukkan komitmen kuatnya dalam peningkatan kualitas layanan publik dengan menggelar Penetapan Standar Pelayanan Publik melalui Forum Komunikasi Publik (FKP). Acara ini dilangsungkan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, bertempat di Ruangan Vicon Polres Kupang, dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kupang, Kompol Joni Sihombing, S.I.K.
Forum ini mengundang partisipasi aktif dari berbagai unsur, termasuk perwakilan internal Polres (Kasat Intel, Kasat Lantas, KSPKT, dan Kanit Pidum), instansi eksternal (Dispenda, Dinas Perhubungan, dan BPJS Kabupaten Kupang), serta elemen masyarakat seperti Wartawan, Tokoh Masyarakat, dan Akademisi. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang ditetapkan nantinya benar-benar transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, dalam sambutan pembukaannya, menekankan pentingnya kolaborasi ini. "Saya berharap kehadiran Bapak/Ibu dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam proses penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik yang lebih baik dan efektif. Mari kita bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Kupang," ujar Kapolres.
Inti dari kegiatan ini mencakup paparan Standar Pelayanan Publik dari satuan-satuan utama Polres, diikuti dengan sesi Saran dan Masukan yang konstruktif dari para undangan.
Tujuan utama dari penetapan standar ini adalah memastikan konsistensi, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan, sekaligus meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel kepolisian. Setelah diskusi dan masukan, acara diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan Publik yang berlangsung aman dan lancar hingga pukul 13.06 Wita, menandai keseriusan Polres Kupang dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di tahun 2025.(mnt)