Kunker komisi I ke Kecamatan dan Kelurahan
Metronewsntt.com, Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Ahmad Talib, memberikan penjelasan mendalam terkait surat edaran Wali Kota Kupang mengenai pembatasan jam kegiatan malam.
Penjelasan ini disampaikan saat Komisi I DPRD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kupang.
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Talib menegaskan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang tersebut pada dasarnya bersifat imbauan dan bukan penutupan total kegiatan.
Tujuan utamanya adalah mendorong masyarakat yang menyelenggarakan pesta, hajatan, atau acara lain untuk menjaga ketertiban, kedamaian, dan menghormati hak-hak tetangga.
"Surat edaran ini sifatnya adalah imbauan untuk memastikan masyarakat menjalankan aktivitasnya dalam kondisi tertib dan damai," kata Ahmad Talib, Rabu (1/10/2025)
Ia juga menjelaskan bahwa aturan terkait pembatasan jam kegiatan malam ini sebenarnya sudah diatur sebelumnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2015. Oleh karena itu, Ahmad Talib meminta pihak terkait, seperti Satpol PP, Camat, dan Lurah, untuk tetap berfokus pada substansi surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota.
Ahmad Talib meluruskan pemahaman yang salah di masyarakat mengenai penutupan acara pada pukul 22.00 WITA.
"Acara atau pesta tidak ditutup total pada pukul 22.00 Wita. Namun, pada jam itu, jika ada tetangga yang sedang dalam keadaan duka, sakit, atau merasa tidak nyaman dengan suara yang ditimbulkan, maka perlunya saling menghargai. Artinya, volume musik sound system perlu dikecilkan," tambahnya.
Ia menutup dengan pesan penting, menekankan bahwa inti dari surat edaran ini adalah untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antar tetangga di Kota Kupang, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan saling menghormati. (mnt)