Anggota Banggar DPRD Kota Kupang, Dominika Bethan
Metronewsntt.com, Kupang - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang menyoroti terkait pungutan sampah yang dinilai membebani masyarakat. Anggota Banggar, Dominika W. Bethan, mempertanyakan adanya pungutan iuran sampah di Kelurahan Oebufu yang diwajibkan kepada penerima bantuan.
Dalam sidang DPRD Kota Kupang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Richard Odja, bersama dua Wakil Ketua, Jabir Matola dan Yeskiel Loudoe,Senin (22/9/2025) yang berlangsung diruang sidang utama lantai dua Kantor DPRD Kota Kupang, Dominika W. Bethan menyampaikan aspirasi masyarakat yang tidak menyetujui pungutan tersebut. Iuran sampah yang dikenakan kepada penerima bantuan dengan besaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per bulan dinilai memberatkan masyarakat.
"Jika hal ini menjadi kesepakatan, maka perlu dilihat kembali guna tidak memberatkan masyarakat," tegas Ing Bethan sapaan akrabnya yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt Camat Oebobo, Hengky Malelak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melihat kembali keluhan warga. "Ini adalah kesepakatan, namun kami akan melihat kembali," ujarnya.
Sidang ini menjadi momentum penting untuk membahas isu-isu yang dihadapi masyarakat dan mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.(mnt)